Diduga Kelola Hutan Lindung, Kejari Mamasa Geledah Kantor KHBL Terkait Dugaan Korupsi

/ 22 Desember 2023 / 12/22/2023 08:40:00 AM

 


Mamasa - POLICEWATCH,'NEWS - Baru-baru Kejaksaan Negeri Mamasa menggeledah Kantor PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) di Jakarta. Jaksa menggeledah dua Kantor tersebut dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa tahun 2017 sampai 2022.

Tujuan penggeledahan, dalam rangka penyidikan untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.

Kejari Mamasa H.Musa menjelaskan, penggeledahan kali ini penyidik berhasil mengamankan 193 (Seratus Sembilan Puluh Tiga) Dokumen dan Komputer yang di butuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai 2022. jelasnya 


"Pada penggelolaan hasil hutan tersebut, getah Pinus yang diambil (dideres) pada wilayah Kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah Hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain 

(APL). Berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya juga dapat menjadi pemasukaan baik untuk Pendapatan Negara maupun Pendapatan Daerah khususnya di Wilayah Kabupaten Mamasa." kata Kejari 

"Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal ini sehingga menyebakan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diduga menyebabkan Kerugaian Keuangan dan Perekonomian Negara. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No-mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." sebut H.Musa 

Penggeledahan di Pimpin langsung Kejari Mamasa H.Musa SH.MH dan meminta agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara, serta berpesan apabila terdapat pihak-pihak yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik agar dikenakanan (Obstruction of Justice) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak 

Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa untuk Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan perwujudan peningkatan PAD yang ada Di Kabupaten Mamasa yang selama ini sangat rendah.  ((*ZUL*))

Komentar Anda

Berita Terkini