POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Judi sabung ayam yang tergolong sebagai penyakit masyarakat dalam penindakanya dan untuk memberantasnya memang butuh ketegas aparat penegak hukum, institusi Polri dalam amanatkan undang-undang adalah alat negara yang dibentuk untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di masyarakat, serta Polisi bertugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, atau Panglima tertinggi dalam penegakan hukum.
Berawal dari informasi masyarakat akan adanya arena judi sabung ayam di Desa Wates Tani, banyak masyarakat sekitar merasa resah, akan keberadaanya, mereka meminta Pihak Kepolisian baik Polresta maupun Polsek Nguling bersinergi untuk memberantasnya, karena ini tergolong sebagai penyakit masyarakat dan ironinya Kabupaten Pasuruan, hal ini jelas sangat bertentangan dengan aturan agama serta UU di Negara Indonesia.
Tidak hanya ramai dan banyak dikenal oleh para pecinta judi sabung ayam, ada yang datang dari dalam daerah atau pun tak sedikit yang datang dari wilayah luar daerah seperti yang terpampang dalam tulisan di arena judi sabung ayam tersebut, ini di mungkinkan lokasi tersebut tidak terendus aparat penegak hukum apa malah sebaliknya adanya pembiaran, yang kami sangat sayangkan Kabupaten Pasuruan di kenal dengan Kabupaten Maslahat dimana banyak kita jumpai Pondok pesantren yang berdiri, kami sebagai masyarakat menginginkan ketegasan aparat Kepolisian, baik Polsek Nguling maupun Polresta Pasuruan,"tegas salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya ke awak media. ( Selasa 26/12/2023)
Sementara itu akan adanya hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Nguling Dian Candra melalui pesan singkat Whatshapp, sayang beliaunya enggan berkomentar akan hal ini, sampai berita ini ditayangkan.
Diketahui, Kapolri secara jelas dan tegas mengintruksikan kepada seluruh anggota jajaran Polda, bahwasanya tindak tegas segala penyakit masyarakat tanpa pandang bulu. (Dr)