Red,policewatch.news,- Nasabah
Bank Mandiri Cabang Rantauprapat bernama Ali Usman di dampingi kuasa Hukumnya
Yusnida Desyani & Partners menggugat
bank Swasta itu atas Dugaan perbuatan melawan hukum yakni melelang Dua sertifikat
Hak Milik nya yang dijadikan jaminan atas kredit senilai Rp 550 Juta .
Tak hanya Mandiri Cabang Rantau Prapat, PT.Bank Mandiri
Pusat(Jakarta) dan Juga Colection & Recovery Center West Medan juga turut
menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Rantauprapat
dengan Regester Perkara No.94/Pdt.G/2023/PN.Rtp 14/Pdt.tanggal 23 November 2023
Dalam petitumnya, Ali Usman menuntut agar pengadilan mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya, menolak, dan/atau Pembatalan pelaksanaan lelang, dan menyatakan secara
hukum bahwa penggugat merupakan penggugat yang beritikad baik dan setiap
bulannya masih melakukan pembayaran
Tapi
pada tanggal 29 September 2023 Pihak Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat
Menghantarkan Empat Surat sekaligus .
Nomor
: MNR.RCR/CTR.WEST.32469/2023
Nomor
: MNR.RCR/CTR.WEST.32470/2023
Nomor
: MNR.RCR/CTR.WEST.32471/2023
Nomor
: MNR.RCR/CTR.WEST.32472/2023
Dihari
yang sama yang sama pula isinya terkait Pemberitahuan Lelang dan batas akhir
penawaran di tanggal 23 Oktober 2023
Ali Usman pun
mendatangi Pihak bank namun Pihan Bank tidak pernah memberi solusi yang
meringankan atau saya sanggup mengerjakannya, contohnya, waktu saya datang ke
bank, Pihak bank mengatakan kalau saya harus melunasi pokoknya sebanyak
Rp.515.000.000. kontan, Saya bilang kalau kontan saya gak punya uang, saya akan
bayar secara cicil saja, saya mohon biarlah saya bayar sekarang 25 JT dan
sisanya saya angsur setiap bulan 4 JT, tapi Pihak bank tetap menolaknya .papar
ali
Bahkan
Ali Usman masih Melakukan Kewajiban Pembayaran
kepada Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat pada 09 Oktober 2023,
Maka dari itu Ali Usman berharap bahwasanya , Pengadilan Negeri Rantau
Prapat menyatakan secara hukum bahwa proses lelang yang akan dilakukan oleh
para tergugat yang merugikan hak penggugat tersebut adalah perbuatan melawan
hukum. Menyatakan secara hukum bahwa apabila ada pelaksanaan lelang adalah tidak sah dan harus
dinyatakan batal demi hukum.
Dalam gugatan tersebut, Ali Usman menyatakan secara hukum bahwa apabila terjadi proses
lelang tersebut para tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan
hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak penggugat.
Ali Usman mengklaim mengalami kerugian materiil dan immaterial.
Ia menuntut tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 2.000.000.000 secara
tanggung renteng. Kemudian juga menuntut tergugat membayar ganti rugi
immateriil Rp 50.000.000 secara tanggung renteng.
Artinya jika Terjadi Lelang maka Ali Usman menuntut Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat membayar
kerugian sekitar Rp 2 miliar. Lima puluh Juta, "Menghukum para
tergugat/para terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,-
(Lima Ratus Ribu), untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan putusan
pengadilan ini kepada penggugat/pembantah," ujar ali sesuai petitum gugatan.(Tim)