Policewathc Bone. Warga bernama A sapri S. Pd akan melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya yang terletak di jalan Poros desa Tompo Bulu Kecamatan Libureng Kab. Bone dengan bukti surat jual beli Nomor:07/DS.TB/01/2011.
Lahan tersebut di beli dari Maddukelleng alamat dusun Toddang lepang Kec Libureng Kab Bone sulsel seharga rp. 25.000,000 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah utara: P. Tanra. Sebelah timur; Mise sebelah barat; Anwar Sebelah selatan :Sansi.
Adapun saksi dalam surat jual beli adalah 1.A.Ismail (Sekdes Tompo bulu) 2. A. Marjoko (Kadus Patangka) 3.Adri S. Sos (Ketua Bpd desa Tompo bulu) dan surat tersebut di ketahui oleh camat Libureng Kab Bone Andi Ukkas, p. S. Sos. M Si dan Kepala Desa tompo bulu Kamaruddin.
Nemuin menurut korban penyerobotan A. Sapri beberapa bulan yang lalu di serobot oleh oknum berinisial S dan di tanami jagung padahal jelas ada batas -batasnya ini di duga adalah perbuatan melawan hukum dan bisa di laporkan pidana paparnya 27/01/24
Kasus ini saya sudah sampaikan kepada yang namanya tokoh adat Desa tompo bulu tapi sampai sekarang tidak ada solusi bahkan saya di telpon di suruh pergi temui yang di duga pelaku tapi saya tidak setuju kalau seperti itu karena kita hindari hal- hal yang kita tidak inginkan.
Olehnya itu saya sampaikan kepada kepala Desa Tompo bulu untuk di carikan solusi kalaupun tidak ada penyelesaian di tingkat Desa baru saya laporkan ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran hukum tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP dan Juga pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pengrusakan Dan saya akan lakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk tuntut ganti rugi.
Kepala Desa Tompo Bulu Muhammed Iqbal yang di temui media ini biar saya telusuri dulu bukti-bukti suratnya setelah itu baru kita panggil semua baik saksi-saksi dan pihak pembeli untuk di pertemukan (tim)