Korupsi Bantuan Gempa, Kedua Tersangka Berkasnya Sudah Tahap ll

/ 29 Januari 2024 / 1/29/2024 10:22:00 PM

 


Mamasa - Policewatch,'News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menerima dua tersangka dan barang bukti tindak pidana penyaluran dana bantuan Stimulan Gempa Bumi di Kabupaten Mamasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2021. Kini berkasnya sudah tahap ll.

Kejari Mamasa H. Musa mengatakan, tahap ll ini di serahkan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Mamasa. Dua tersangka yang diserahkan yakni PP (Selaku PPK) tersangka MA (Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu). Barang bukti yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus ada 117 (Seratus Tujuh Belas) barang bukti tersebut untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran dana bantuan Stimulan Gempa Bumi Kabupaten Mamasa.

"Selanjutnya kedua tersangka akan di limpahkan dan didakwa dalam pemeriksaan Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju. Dan Barang bukti yang diserahkan terdiri dari dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 

335.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum para Terdakwa." ucap H. Musa

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat unsur formil maupun materil dalam sangkaan telah terpenuhi. 

Kedua tersangka di tahan Lapas Kelas lll Mamasa selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024 mendatang.

Dalam perkara ini terdapat 1 (satu) orang DPO dengan inisial A yang diduga 

terlibat dalam tindak pidana tersebut yang belum diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kedua tersangka akan dilakukan penuntutan secara terpisah (split) dan didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Gempa Bumi yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.004.700.000,00 (Satu Milyar Empat Juta Tujuh Fatus Ribu Rupiah) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." tutupnya.   ((*ZUL*))

Komentar Anda

Berita Terkini