LIDIK KRIMSUS RI : Pj.Bupati Lahat agar Evaluasi Mantan Kepsek SMP Negeri 2 Kikim Timur yang Jabat Camat Pseksu

/ 13 Januari 2024 / 1/13/2024 12:06:00 AM

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - M Sulidin SPd MM yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Madya di SMP Negeri 2 Kikim Timur dipercaya dan di angkat  menjadi Camat Pseksu. 

Kenapa harus di evaluasi Bahwasanya dia adalah seorang pendidik,pengajar latar belakang pendidikan dan pengalaman bukan dari pemerintahan, Toh masih banyak yang lulusan APDN yang tahu tentang pemerintahan bukan dari guru kata " Rodhi Irfanto SH Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI kepada wartawan POLICEWATCH.NEWS  Jumat (12/1)

Rodhi Irfanto SH menegaskan agar PJ Bupati Lahat Muhammad Farid secepatnya meng- evaluasi Camat Pseksu agar pemerintahan di Kecamatan Pseksu Bisa berjalan dengan baik dan lancar untuk membantu kinerja Bupati Lahat,

Informasi yang kami dapatkan dari sumber yang dipercaya oknum camat pseksu diduga arogansi beredar di grup Washhap "  au ka', 

kemaren aku monitoring ke pseksu, ppk ngomong klw mereka diusirnye dr kantor yg mereka tempati skrng ,Gusir penyelenggara padahal camat wajib bantu rombongan PPK"

Ini preseden buruk dalam pelayanan masyarakat khususnya di kecamatan Pseksu, seorang camat seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di tempat dia bekerja bukan sebaliknya tidak melayani masyarakat kata " Rodhi


Tugas guru diatur dalam UU No 14 2015 apa saja tugas guru?

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: 

a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 

b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu, tak ada pengalaman dalam pemerintahan" kok dilantik menjadi camat dasar dan ilmu pemerintahan beliau pasti sangat minim bahkan tidak tahu.

Untuk menduduki jabatan Camat memang harus dari ilmu pemerintahan minimal APDN , dan menjabat dulu sekcam, makanya kami dari lidikkrimsus RI oknum camat dikembalikan ke tupoksinya sebagai tenaga pendidik ungkap " Rodhi 


*Sekedar informasi*

Jika calon camat tidak memenuhi persyaratan memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan dan belum bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun; maka ia wajib mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi Calon Camat (“Diklat Camat”).

Lulusan IPDN akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri, di mana mereka umumnya akan menempati posisi seperti "Pak Camat" dan "Pak Lurah." Lulusan IPDN.

Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

JURNALIS : BAMBANG.MD

Komentar Anda

Berita Terkini