Maraknya Tambang Rakyat Di Kabupaten Muara Enim Direskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penyeludupan Batubara Tanpa Ijin Tujuan Jakarta

/ 19 Januari 2024 / 1/19/2024 08:48:00 AM

 


POLICEWATCH.NEWS – SUMSEL Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan pengangkutan batubara tanpa izin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Batu Kuning, Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel.

Diketahui batubara ilegal ini berasal dari tambang rakyat yang ada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Pihak kepolisian juga mengamankan sopir berinisial AR (51) beserta barang bukti satu unit truk tronton dengan nomor polisi BG 8376 OG yang berisi muatan batubara seberat 28 ton.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo pada Rabu (17/1/2023).

“Pengungkapan angkutan batubara ilegal ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya mobil bermuatan batubara melintas di jalinsum Kecamatan Batu Kuning, Kabupaten OKU yang tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah,” ujar Kabid Humas.

Setelah itu, anggota langsung memeriksa identitas sopir beserta surat izin pengangkutan batubara namun sang sopir tidak bisa menunjukkan surat menyuratnya.

“Dari hasil penyelidikan sopir mengaku batubara yang diangkutnya diambil dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.

Setelah didalami, ternyata tersangka diperintahkan oleh AN selaku pengurus kendaraan untuk mengambil muatan batubara ke lokasi, jika sudah di sana ada lagi yang mengurusnya yakni A.

“Rencananya batubara akan dikirimkan ke Jakarta dan akan diarahkan kembali oleh A pada saat pelaku sampai di Lampung. Tersangka juga menerima upah Rp1,2 juta sekali angkut, dan uang jalan sebesar Rp 9 juta,” bebernya.

AR dikenakan pasal 161 Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Terpisah PJ.Bupati Muara Enim saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat washhap ke nomor miliknya Jumat (19/1) 

" Ass bupati terkait tambang batubara ilegal alias TR di  muara Enim apa  tindakan hukum dari Pemda Muara Enim dan Forkopimda tks " 

Hanya dibaca centang biru namun tidak dijawab hingga berita ini diturunkan Belum memberikan hak jawab nya 

Reporter : Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini