5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Lintas Provinsi Diamankan Ditnarkoba Polda Sulbar

/ 6 Februari 2024 / 2/06/2024 04:39:00 PM




Sulbar - Policewatch,'News - Ditnarkoba Polda Sulbar kembali berhasil membongkar komplotan pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi. Dari 5 orang yang ditangkap, 4 orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra menuturkan, pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial AR (30) warga Dusun Makkombong Timur Kelurahan Indo Makombong Kecamatan Matakali Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat

Ia ditangkap saat Tim Subdit I memberhentikan sepeda motor pelaku di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polman, Jumat 2 Februari 2024 lalu.

Petugas curiga dengan gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastic klip berisi narkotika jenis sabu, disaku depan sebelah kanan celana tersangka. 

Pada saat dilakukan interogasi, AR mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC (43) yang berada di Kabupaten Pinrang. Berdasarkan info tersebut Tim Subdit I melakukan pengembangan. 

Tim Subdit I kemudian melakukan penangkapan terhadap AC di Kamp Cullu Desa Barugae Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.

AC mengaku bahwa sabu diperoleh dari KA (33). Polisi kembali menangkap KA di Desa Karawa Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.

Hasil pengakuan KA barang haram tersebut didapatkan dari SA (48) warga Kampung Salu Sape Kelurahan Tadokkong Kecamatan Lembang Provinsi Sulawesi Selatan. 

Tim kemudian bergerak cepat untuk menangkap SA di kediamannya. Ia tak berkutik saat ditangkap. SA mengaku, sabu yang diedarkan diperoleh dari DA (46). 

DA merupakan warga Kampung Buttu Batu Kelurahan Kariango Kecamatan Lembang Provinsi Sulawesi Selatan. DA ditangkap dan kelimanya diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ke 5 tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1).    ((*ZUL*))

Komentar Anda

Berita Terkini