Tampilkan postingan dengan label NARKOBA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NARKOBA. Tampilkan semua postingan

Bupati Lahat Geram, 17 Kades Lahat Positif Narkoba Terancam di Berhentikan

 


POLICEWATCH.NEWS – Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi,S.E., mengungkapkan bahwa hasil Tes Urine massal yang di gelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Kamis (7/8/2025) menunjukkan 17 Kepala Desa di wilayahnya positif mengonsumsi narkoba. Kegiatan ini melibatkan Camat, Lurah, serta seluruh Kepala Desa se-kabupaten Lahat, dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lahat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Lahat memutuskan untuk memberhentikan sementara para Kepala Desa yang terindikasi, dengan menunjuk penjabat (pj) selama enam bulan sebagai masa pembinaan.

“Kepala desa yang urinenya terbukti positif narkoba akan di gantikan pj sementara. Masa pembinaan minimal enam bulan. jika mereka menunjukkan perbaikan, jabatan akan di kembalikan. Namun bila tidak ada perubahan, maka pemberhentian akan dilakukan permanen,” tegas Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi. Pada Rabu, (12/8/2025).

Bupati lahat menyebut angka 17 orang tersebut tergolong tinggi dan sangat mengkhawatirkan. Ia menekankan bahwa peredaran narkoba kini telah mengancam semua lapisan masyarakat, bahkan berada di halaman rumah kita.

“Kepala desa, tokoh masyarakat, aparat pemerintah, TNI dan Polri harus bersatu memberantas narkoba. kalau tidak, kita tinggal menunggu kehancuran. karena itu, pemberantasan harus di mulai sekarang,”ujar nya.

Selain peredaran narkoba, Bupati Lahat juga menyoroti masalah sosial lainnya, termasuk keberadaan hiburan malam yang di nilainya menjadi pusat berbagai perilaku menyimpang.

“Jangan sampai meluas. termasuk gubuk-gubuk malam itu, di situlah pusat segala perbuatan negatif. Saya akan berkoordinasi dengan Kodim untuk menutupnya. Selama saya menjabat, hal seperti itu tidak akan di biarkan, karena bisa merusak generasi muda dan merusak desa,” pungkasnya. (Robby)

17 Kades Di Lahat Bupati Lahat diduga Positif Narkoba Tunjuk Pj Kades Dan Beri Peringatan Keras dari Bupati Lahat saat dilakukan tes Urine oleh Satresnarkoba Polres Lahat baru baru ini digedung Kesenian (Bambang MD)

Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap EP Warga Desa Merapi Saat Edar Sabu

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Seorang pria berinisial EP (52), warga Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Kamis (07/08/2025)

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kantor Camat, Gang Pasundan, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur.

Kapolres lahat, AKBP Novi Edyanto, SIK.MIK, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., melalui Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit Idik II Bripka Jupriadi, disampaikan Kasubsi penmas Humas polres setempat, AIPTU Lispono,SH bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi. Untuk terduga tersangka Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”jelas kapolres

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa :

– 2 paket sedang serbuk kristal putih yang diduga sabu, berat bruto 4,89 gram

– 3 paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu, berat bruto 0,77 gram

– 4 bungkus plastik klip transparan

– 1 batang pipet runcing

– 1 buah dompet warna putih

– 1 unit timbangan digital

– 1 potong celana pendek

Barang bukti ditemukan baik di saku celana yang dikenakan tersangka maupun di dalam lemari kamar kontrakan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut guna pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah Lahat dan sekitarnya.(Bambang.MD)

BNN Gerebek Rumah Crazy Rich diduga Bandar Sabu di Tulung Selapan,OKI

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Rumah mewah di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Rumah itu diduga milik bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi aparat penegak hukum.

Penggerebekan yang dilakukan BNN itu pun viral di media sosial. Dalam video itu, menunjukkan suasana rumah tampak dijaga ketat oleh aparat kepolisian berseragam lengkap.

Sejumlah personel berjaga di depan gerbang rumah besar bercorak emas tersebut, sementara tim dari BNN pusat berada di dalam rumah melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa penggerebekan sepenuhnya dilakukan oleh pihak BNN, sementara jajaran kepolisian hanya bertugas memberikan dukungan pengamanan.

"Siap, Mas. Benar ada penggerebekan. Namun mohon maaf, kegiatan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh BNN. Kami dari Polres OKI hanya membackup pengamanan. Untuk hasilnya, kami belum bisa menyampaikan karena kami tidak ikut dalam operasi langsung di dalam rumah," katanya kepada wartawan Rabu (30/7/2025).

Saat ini, kata Eko, proses penggeledahan masih berlangsung dan hingga kini situasi di lapangan tetap aman dan kondusif.

"Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKI," ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN terkait identitas pemilik rumah maupun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa rumah tersebut telah lama menjadi perhatian warga sekitar karena dinilai mencurigakan.

Dalam video yang beredar warga setempat yang berkomentar mengaku terkejut dengan penggerebekan tersebut. Dia tidak menyangka bahwa rumah mewah dan yang paling besar di lokasi itu merupakan bandar narkoba.

"Rumahnya memang megah, banyak mobil keluar masuk. Tapi kami tidak menyangka kalau pemiliknya terlibat narkoba. Kami tahunya orang kaya biasa," tulis salah satu akun Rinto. 

Puluhan aparat berseragam dan bersenjata lengkap dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), didukung kepolisian setempat, mengepung kediaman yang diduga kuat menjadi sarang bandar narkoba kelas kakap. 

Ketegangan menyelimuti suasana saat tim BNN bersiap masuk, disaksikan dari jarak beberapa meter oleh warga yang berkerumun penuh keheranan.

Momen dramatis penggerebekan ini sempat terekam dalam video yang viral di media sosial. Terlihat jelas petugas berseragam polisi berjaga ketat di gerbang, sementara tim inti BNN melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penggerebekan sepenuhnya dipimpin oleh tim BNN RI. Pihak kepolisian dari Polres OKI hanya bertugas memberikan pengamanan di area luar rumah.

"Kegiatan ini sepenuhnya oleh BNN. Polres OKI hanya backup pengamanan. Untuk hasil dalamnya, kami belum bisa sampaikan karena tidak ikut operasi langsung," ungkap AKBP Eko pada Rabu (30/7/2025).

Meskipun tegang, situasi selama penggeledahan berjalan aman dan kondusif.

"Kami mendukung penuh sinergitas antar lembaga ini dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah OKI," tambah AKBP Eko.

Rumah yang digerebek ini memang sudah lama jadi buah bibir. Dikenal sebagai yang paling megah di kawasan Tulung Selapan, kediaman ini sering dilewati banyak mobil mewah, memicu tanda tanya besar di benak masyarakat.

"Dak nyangko rumah uwong kayo ternyato bandar narkoba," tulis salah satu warga, dalam komentarnya di video viral media sosial, mewakili keterkejutan banyak tetangga.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari BNN mengenai identitas pemilik rumah atau detail barang bukti yang diamankan. 

Namun, pola operasi ini sangat mirip dengan sejumlah penggerebekan besar yang dilakukan BNN selama beberapa tahun terakhir di Sumatera Selatan.

(Bambang MD)

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Kiloan Sabu dalam Koper Yang di bawa Seorang Sales Cantik dan Eks Napi

 


Batam, policewatch.news.– Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai  Batam bersinergi bersama BNN Provinsi Kepri dan Dirres Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan  Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim oleh dua orang pelaku, laki-laki dan perempuan pada Selasa (29/04) dan Kamis (01/05). Dari kedua penindakan tersebut, berhasil diamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat 3.079,2 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan Pertama dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan yang datang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal Ferry MV.Citra Legacy 3.

Dari hasil pemeriksaan awal, teridentifikasi penumpang tersebut atas nama AD, perempuan berusia 36 tahun, asal Madura yang berprofesi sebagai sales. AD mengaku ke Malaysia untuk jalan-jalan. Selama pemeriksaan, AD menunjukkan raut wajah gelisah serta memberikan keterangan yang tidak konsisten, sehingga semakin meningkatkan kecurigaan. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada pakaian di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian tengah koper. Pola pengemasan sengaja untuk menyamarkan keberadaan bungkusan dan menghindari deteksi petugas. Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berwarna bening dengan total berat 2.050 gram. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AD dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Dari hasil uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba karena kondisi desakan ekonomi. Ia diminta oleh seseorang bernama AW, yang dikenalnya di Surabaya, dengan janji upah Rp. 20 juta. Rencananya, koper tersebut akan dibawa AD ke Surabaya.

Penindakan kedua dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap koper berwarna hitam yang teridentifikasi atas nama AY, Laki – laki  berusia 29 tahun, dengan rute penerbangan Batam- Surabaya - Lombok menggunakan pesawat Lion Air  JT-970 (BTH-SUB) dan JT-882 (SUB-LOP). 

Penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju meja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penumpang tersebut berdomisili di Nias berprofesi sebagai kuli bangunan dan merupakan seorang mantan narapidana. AY mengaku pergi ke Lombok untuk liburan. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AY dan didapati sejumlah barang berupa pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi dan tidak sesuai dengan ukuran penumpang yang bersangkutan. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.

Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans dan baju di antara pakaian lainnya di bagian dalam koper. Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 16 bungkus, diduga sabu dengan total berat 1.029,2 gram. Dari hasil uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AY positif menggunakan narkoba.

Berdasarkan keterangan pelaku, AY merupakan eks narapidana yang baru bebas awal 2025 lalu. AY mengaku membawa sabu atas perintah seseorang bernama D yang dikenalnya di dalam Lapas. D menginstruksikan AY untuk mengambil koper berisi sabu yang diletakkan kawasan Dapur 12. AY mengaku ini adalah pertama kalinya menyelundupkan sabu dan menerima upah Rp.60 juta jika barang berhasil diantar.

"Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan  dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepri untuk Pelaku AD dan ke BNN Kepulauan Riau untuk Pelaku AY melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 15.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.25 miliar,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. 

Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky .***Erlina***

Polres Bangka Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Jenis Sabu

 


AKP Era anggraini, S.H.,

BaBel, policewatch.news,-  Satuan Reserse Narkoba  Polres Bangka berhasil menangkap seorang pria berinisial DS alias Kiki (42) yang diduga sebagai bandar pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap Kiki (42) dilakukan di dua lokasi berbeda pada Minggu (9/3), dengan total barang bukti sabu seberat 6,81 gram.

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era anggraini, S.H., seizin Kapolres Bangka, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Rabu (12/3/2025).

"Menindak lanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan,"  ujar AKP Era Anggraini, seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka. 

Lebih lanjut AKP Era Anggraini menerangkan, Sekitar pukul 17.00 WIB dihari yang sama, tim menemukan seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. 


"Saat itu, DS alias Kiki sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan. Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 unit ponsel Oppo A5s, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol BN 2907 TN

Saat diinterogasi, Kata Iptu Minarno, DS alias Kiki mengakui masih menyimpan narkoba di kontrakannya di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.

"Dari kontrakan tersebut, Tim kembali menemukan barang bukti tambahan, antara lain 18 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 bal sedotan, 1 kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu," lanjut AKP Era Anggraini

AKP Era Anggraini menjelaskan bahwa DS alias Kiki diduga berperan sebagai pengedar yang menjual paket sabu kepada pelanggannya. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Pewarta: Hendi okfriansyah

Lagi, Warga Asal Pinrang Dibekuk Tim Ditnarkoba Polda Sulbar

 


Sulbar -policewatch.news - Lagi-lagi warga asal Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulbar setelah terbukti memiliki sabu saat di geledah oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba, Selasa 20/2/24.

Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan berawak dari penangkapan terduga pengguna sabu yang diketahui identitasnya “B” (26) memang merupakan warga asal Pinrang dan sehari-hari bekerja sebagai petani.

“B” diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba, lanjut Ditresnarkoba saat sedang melintas di wilayah Polman dan istrirahat di pekarangan Masjid di Jalan H. Addi Depu Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Sabtu 17/2/24 sekitar 21.30 wita.

Penangkapan terhadap “B” dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa “B” sering melakukan transaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas almunium foil rokok yang diduga berisi sabu.

Sementara itu, dari hasil interogasi “B” mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari “AA” yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman “AA” (43) di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang Kelurahan Tiroang Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu dini hari 18/2/24.

Saat ini “B” dan “AA” beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan milik “B” diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya “B” dan “AA” keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.     ((*ZUL*))

5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Lintas Provinsi Diamankan Ditnarkoba Polda Sulbar




Sulbar - Policewatch,'News - Ditnarkoba Polda Sulbar kembali berhasil membongkar komplotan pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi. Dari 5 orang yang ditangkap, 4 orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra menuturkan, pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial AR (30) warga Dusun Makkombong Timur Kelurahan Indo Makombong Kecamatan Matakali Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat

Ia ditangkap saat Tim Subdit I memberhentikan sepeda motor pelaku di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polman, Jumat 2 Februari 2024 lalu.

Petugas curiga dengan gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastic klip berisi narkotika jenis sabu, disaku depan sebelah kanan celana tersangka. 

Pada saat dilakukan interogasi, AR mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC (43) yang berada di Kabupaten Pinrang. Berdasarkan info tersebut Tim Subdit I melakukan pengembangan. 

Tim Subdit I kemudian melakukan penangkapan terhadap AC di Kamp Cullu Desa Barugae Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.

AC mengaku bahwa sabu diperoleh dari KA (33). Polisi kembali menangkap KA di Desa Karawa Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.

Hasil pengakuan KA barang haram tersebut didapatkan dari SA (48) warga Kampung Salu Sape Kelurahan Tadokkong Kecamatan Lembang Provinsi Sulawesi Selatan. 

Tim kemudian bergerak cepat untuk menangkap SA di kediamannya. Ia tak berkutik saat ditangkap. SA mengaku, sabu yang diedarkan diperoleh dari DA (46). 

DA merupakan warga Kampung Buttu Batu Kelurahan Kariango Kecamatan Lembang Provinsi Sulawesi Selatan. DA ditangkap dan kelimanya diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ke 5 tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1).    ((*ZUL*))

Bongkar Sindikat Sabu Jaringan Internasional, Ditresnarkoba Sebut: Kasus Ini Terus Di Kembangkan

 



Sulbar - Policewatch,'News - Usai meringkus seorang bandar sabu jaringan internasional berinisial A (59) penyidik Ditnarkoba Polda Sulbar akan terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

Direktur Resnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra bahkan menegaskan akan berkomitmen mengungkap jaringan lainnya, intinya kasus ini akan terus kami kembangkan.

“Tertangkapnya bandar sabu berinisial A (59) ini akan kita dalami dan terus kami kembangkan untuk mencari tau pelaku lainnya, sudah ada nama yang kita kantongi tinggal eksekusi saja,” tegas Christian.

Sebagaimana dalam Press Release yang diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial A (59) diketahui diringkus oleh Tim Subdit III dibawa pimpinan Kompol Eduard Steffry Allan di salah satu rumah yang ada di Batulaya Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Sulbar.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A sebanyak 4 saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram.

Dengan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu itu maka dapat menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa.

Bersamaan itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra juga berharap seluruh pihak dapat berperan penting dalam pemberantasan narkoba demi generasi bangsa yang lebih bermutu dan gemilang. Cukup informasikan kepada kami dan kami siap bereaksi, tutup Dirnarkoba, Selasa 30/1/24.  ((*ZUL*))

Syaifanur Alias Agam Berhasil Ditangkap Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Dengan Barang Bukti Sabu 40,19 Gram

 



Bangka Belitung Policewatch.news,-Satuan Reserse Narkotika  (Sat Resnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku Syaifanur als Agam (34) dengan barang bukti narkotika jenis sabu 40.19 gram. Kamis (18/1/2024).

Penangkapan pelaku Syaifanur als Agam di tempat kejadian perkara Jalan Tanjung Gudang Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Rabu (17/1/2024).

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, S.H., menjelaskan penangkapan pelaku Syaifanur als Agam berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.


"Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap Syaifanur als Agam dengan barang bukti sabu 40.19 gram", jelas Iptu Minarno.

Selain itu Iptu Minarno mengatakan modus pelaku Syaifanur als Agam melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

"Atas perbuatan pelaku Syaifanur als Agam diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancama penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun", ujar Iptu Minarno.

( TIM )

Viral Penemuan Sabu 22 Kg di Musala Jalan Ali Gatmir 10 Ilir Palembang

  



PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS,-Video warga Kota Palembang Penemuan 22 kilogram (kg) sabu di depan Musala At Toyyiba di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang,  viral di media sosial. Sabu itu ditemukan dalam mobil yang terparkir.

Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang terparkir di depan mushola tersebut jenis Daihasu Sigra  Kendaraan roda empat itu ditinggal oleh pemiliknya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi

Dari video berdurasi 24 detik yang beredar, 22 kg narkoba jenis sabu tersebut terbungkus dalam kemasan teh asal China dan disimpan di dalam kardus air mineral, serta ditutup mengunakan lakban, lalu diikat dengan tali plastik.

Terkait penemuan narkotika jenis sabu seberat 22 kg itu, petugas BNNP Sumsel telah mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.


Sementara itu, Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 kg tersebut kini sudah diamankan ke kantor BNNP Sumsel, beserta diduga tersangka yang membawa barang haram tersebut.

"Sudah dibawa ke BNN. Sedang pengembangan oleh kami bersama BNN RI," ujar Adi." (Red)

Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu Asal Aceh

 


Breaking News
Laporan : Bambang MD


PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba sabu - sabu dan pil ekstasi. Jumlah sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,5 kilogram dan 87 butir pil ekstasi. Barang bukti ini disita dari 13 orang tersangka dengan tujuh laporan polisi hasil ungkap kasus satu bulan terakhir.

Dalam pemusnahan ini turut disaksikan para tersangka. Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel. Setelah dinyatakan positif mengandung amphetamin dan methavitamin barang bukti lalu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan cairan deterjen.

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari SIK MH didampingi Kasubbid Penmas BidHumas Polda Sumsel AKBP Iralinsah SH mengatakan barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram dan 87 butir pil ekstasi yang dimusnahkan hasil dari ungkap kasus sebulan terakhir. 


"Sebagaimana yang diamanatkan UU barang bukti narkoba yang berhasil disita untuk sesegara mungkin untuk dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari agar tidak disalahkan gunakan oknum dan sudah disetujui oleh pengadilan ada sebagian kecil barang bukti yang sudah disisikan untuk keperluan sidang,"kata Djoko kepada wartawan usai pemusnahan Kamis (24/6/2021).

Dikatakan Djoko dari beberapa tersangka yang ditangkap dua orang diantaranya didapatkan barang bukti cukup banyak yakni 1,5 kilogram sabu jaringan kurir asal Aceh yang akan mengirim sabu dari Aceh ke Lampung. 

"Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Lampung lewat Sumsel melalui jalur darat sehingga kita lakukan penghentian mobil tersangka di jalur lintas Sumatera diwilayah Banyuasin,"bebernya.

Sedangkan satu tersangka atas Tri Bhuana yang ditangkap di salah satu hotel di Palembang dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu yang sudah di kemas masing masing satu ons. 

"Dari pengakuan tersangka sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang ada di Palembang namun belum sempat memberikan barang nya tersangka kami tangkap,"tuturnya.

Sementara itu, tersangka Suparman mengaku ia sudah dua kali mengantar sabu dari Medan ke Lampung dengan upah 15 juta untuk satu kali antar. 

"Saya baru dapat uang jalan lima juta. Yang pertama bawak satu kilogram lolos, yang kedua ini tertangkap di Banyuasin. Sabu ini pesanan napi yang ada di Lapas Lampung,"singkatnya.

Sarang Narkoba Tangga Buntung Kembali Digrebek Dibackup Brimob Polda Sumsel Bersenjata Lengkap

 



Breaking News
Laporan Bambang MD

PALEMBANG ,POLICEWATCH.NEWS - Polisi mengamankan enam orang warga di kawasan Tangga Buntung, atau persisnya Jl PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Minggu (20/6) pagi.

Enam warga tersebut langsung dibawa oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang di-backup Sat Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM langsung mengapresiasi personil Satres Narkoba Polrestabes Palembang. 

“Ini bukti keseriusan kita untuk memberantas narkoba, kita nggak main-main dengan narkoba,” terang Kapolda Sumsel saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya kepada wartawan  Minggu (20/6/2021). 

Dirinya berharap masyarakat Sumsel khususnya Palembang bisa sebagai garda terdepan untuk bersama-sama memberantas tindak pidana narkoba.

“Kita berharap masyarakat bisa sebagai garda terdepan untuk sama-sama memberantas narkoba,” tegas Kapolda.

Dia mengatakan, Kampung Tangguh Narkoba yang sudah dibuat di sejumlah satwil menjadi salah satu upaya penanggulangan narkoba. 

“Kolaborasi antara stakeholder harus dilaksanakan dengan maksimal. kita jadikan narkoba sebagai musuh bersama,” tukas Kapolda.


Seperti diketahui, warga yang diamankan yakni Hairul (37), warga Lr Manggis, ditangkap saat berada di rumah Pak Napis (Cek Latah), Irwan Darmawan (38), warga Jl PSI Lautan, Lr Ceklatah, diamankan di Lr Masjid Istipada, Muhammad Jefri (23), warga Jl PSI Lautan, Lr Gayam, juga diamankan di Lr Masjid Istipada.

Kemudian Rohana (47), warga Jl PSI Lautan, Lr Masjid Istipada, diamankan di Lr Cek Latah, Ahmad (18), warga Jl PSI Lautan, Lr Masjid Istipada, ditangkap di Lr Cek Latah. Dari tangan tersangka Ahmad diamankan barang bukti sabu-sabu 1,82 gram.

Lalu, MS (17), warga Jl PSI Lautan, Lr Masjid Istipada, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Dia ditangkap saat berada di Lr Cek Latah.

Sebelumnya, Minggu (11/4) lalu, gabungan personel Satnarkoba Polrestabes Palembang, Satpolair, dan Sat Brimob Polda Sumsel juga pernah menggerebek kampung narkoba di kawasan yang sama. Puluhan warga yang terdiri dari pemakai dan pemain diperiksa selama hampir tiga hari.

Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan dua tersangka sabu, tujuh tersangka direhab dan satu anak dikembalikan ke orang tuanya.

Bandar Narkoba Jaringan Boom Baru Yoyok Cs Ditangkap Timsus Ditresnarkoba


Laporan : Bambang MD


PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS  - Teamsus Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang bandar di daerah Boom Baru Palembang berinisial BK alias Yoyok (38) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 1, Kecamatan IT II Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa penangkapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan pengaduan masyarakat kepada Bapak Kapolda dengan nomor: LP /123-/VII/DITRESNARKOBA, tanggal 29 Juli 2020.

"Kemudian dari laporan itu anggota kita pada 9 Juni 2021 sekitar pukul 00.45 WIB anggota kita melakukan pembuntutan dari Boom Baru terhadap mobil Toyota Rush nopol BG 1103 MY yang ditumpangi oleh pelaku YOYOK, Ahmad Jaib dan Lani, yang mana anggota terlebih dahulu mendapatkan informasi kalau ketiga orang tersebut diduga membawa narkotika," ujarnya, Jumat (11/6).

Ketika melintas di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang atau tepatnya di depan pintu masuk komplek lokalisasi Teratai Putih Kampung Baru dilakukan penindakan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan mobil.

Namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika, akan tetapi ketiga orang ini didapati dalam keadaan pengaruh Pil XTC, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku Yoyok.

"Setelah digeledah anggota kita menemukan satu timbangan digital warna silver, satu ball plastik klip transparan dan satu sekop yang terbuat dari pipet warna biru dan Buku tabungan dan ATM BNI atas Yuli Sofyanti yang diakuinya dipergunakan untuk uang upah peredaran Sabu dari Bosnya berinisial UN," ungkapnya.

Selanjutnya ketiga ini beserta mobil dan barang bukti lainya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan anggota kita mendapati pelaku Yoyok Ini ada keterlibatan dalam perkara narkotika jenis pil XTC dengan tersangka DJalan , Ahmad Jaib dan Lani, yang mana anggota terlebih dahulu mendapatkan informasi kalau ketiga orang tersebut diduga membawa narkotika," katanya.

Buntut Pesta Narkoba 5 Oknum Anggota Polisi, Kapolda Jatim Copot Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

 BREAKING NEWS

ilustrasi


POLICEWATCH.NEWS, SURABAYA - AKBP Memo Ardian Kasat Resnarkoba Polrestabes Suarabaya di copot dari jabatannya. Ini tertuang dalam surat telegram Kapolda Jatim, ia membuktikan janjinya yang akan menindak tegas anggota Polda Jatim yang terlibat penyalahguna narkoba.

Hal itu menyusul penggerebekan lima oknum anggota Polrestabes Surabaya oleh Paminal Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jatim terkait dugaan pesta sabu beberapa hari yang lalu di sebuah hotel di Surabaya. (29/04/2021)

AKBP Memo Ardian dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Memo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Muda Bidang Gadik SPN Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebagai pengganti Memo, Kapolda Jatim menunjuk Kompol Daniel Marunduri Somanonasa sebagai Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Daniel sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.

Sebagai pengganti Kompol Daniel di Ditresnarkoba Polda Jatim ialah Kompol Jazuli Dani Irawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim.

Mutasi itu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim bernomor ST/885/V/KEP/2021 tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Kombes Pol Andi Syahriful Taufik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan soal mutasi jabatan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Memang benar, pimpinan tertinggi Kapolda Jatim sudah mengeluarkan TR terkait mutasi (Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian),” kata Gatot, di Mapolda Jatim, Selasa, (11/5/2021).

Gatot juga menegaskan, bukan hanya Memo yang dimutasi, melainkan empat anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang diduga terlibat penyalahguna narkoba juga dimutasi.

“Ada lima yang dimutasi dari jajaran Polda Jatim. Mutasi itu biasa dalam tubuh organisasi Polri, khususnya di Polda Jawa Timur. Prinsipnya, untuk penyegaran,” jelasnya.

Dari delapan yang diamankan, lima di antaranya ialah anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari lima anggota polisi, dua di antaranya merupakan perwira.

Kelima anggota Polrestabes Surabaya yang diamankan itu ialah Iptu EJ, Iptu RS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS.

Adapun warga sipil yang ikut diamankan yaitu JC, D, IS. Dari penggerebekan itu, ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five, dan satu butir pil ekstasi.

Pencopotan Memo Ardian sebagai Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya merupakan bukti bahwa Kapolda Jatim benar-benar serius memerangi narkoba.

Kapolda menilai ulah lima polisi itu telah mencoreng kerja kerasnya memberantas narkoba.

Nico menegaskan kelima anggota tersebut akan ditindak tegas.

Nico akan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Akan kita pecat. Tidak ada toleransi untuk pelaku narkoba," tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan tes narkoba secara rutin kepada seluruh anggota di wilayah Polda Jatim.

"Sebetulnya pengawasan, tes narkoba itu rutin kita laksanakan secara mendadak. Ke depan akan kita tingkatkan lagi," ujarnya.

Nico mewanti-wanti jajarannya agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Ia meminta jajarannya untuk menjaga integritas Polri dengan tidak melakukan perbuatan tercela," tegasnya.(dor)

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Empat Orang Jaringan Peredaran Sabu di Kota Agung

 



POLICEWATCH, Tanggamus - Empat orang dalam persangkaan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di wilayah Kecamatan Kota Agung.

Keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing, diantaranya Agung (31) warga Kelurahan Baros dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,20 Gram yang ditaruh pada bungkusan rokok.

Agung ditangkap saat bertransaksi membeli sabu kepada Zulkarnain alias Ungut (34) warga Kelurahan Baros, dan dari tangannya turut diamankan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,53 Gram dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi.


Meruntut penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan asal sabu, sehingga berhasil ditangkap Noviar (29) juga warga Kelurahan Baros di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan.

Dalam penangkapan Noviar, petugas turut menangkap Ari Apriadi (31) warga Kelurahan Pasar Madang yang diduga menjadi kaki tangan Noviar dalam peredaran sabu jaringan tersebut.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu berat bruto 0,37 gram, 2  bundle plastik klip kosong, dompet, timbangan digital dan handphone.

Kaur Binops Satresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Ujang Srikandi mengungkapkan, para tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Kelurahan Baros sedang ada transaksi penjualan Sabu.

"Bermula informasi masyarakat bahwa akan ada transkasi Sabu dan berhasil diamankan Agung dan Zulkarnain saat berada di Jalan Raya Baros pada Rabu (3/3/21) pukul 17.30 Wib," ungkap Iptu Ujang Srikandi didampingi Kanit Idik Satresnarkoba Ipda Rudi Khisbiantoro, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (6/3/21).


Iptu Ujang Srikandi menjelaskan, berdasarkan keterangan Noviar, selaku urutan teratas dalam peredaran Narkoba tersebut terungkap, bahwa ia membeli Narkoba dari wilayah Kecamatan Pugung dari seseorang yang telah di kantongi identitasnya.

Dimana dalam pembelian terakhir sebesar Rp1 juta, Noviar berkomunikasi melalalui jaringan telfon dan bertemu dengan penjual di salah satu Pom Bensin di Kecamatan Pugung.

Selanjutnya, selaian menjual barang tersebut. Noviar juga memakai keuntungan pembelian sabu dengan memakainya bersama teman-temannya di kost-kostnya yang dihuni mereka di Kelurahan Kuripan.

"Terkahir, Noviar membeli pake Rp1 juta. Beberapa paket dipecah dan telah terjual. Sisanya ada yang dipakai olehnya bersama-sama temannya," jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ujang, saat ini para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara," tandasnya.

(f.y)

BNN Sumsel Tangkap Bandar Sabu Samsul Bahri Mantan Anggota DPRD dan 2 Tersangka lainnya Terancam Hukuman Mati

 


PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWS - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil  menangkap Samsul Bahri (39) lantaran kedapatan membawa 5 kilogram  narkoba  jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang - Betung sumatera selatan .

Samsul Bahri merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPRD) Kabupaten  Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Dilansir dari jpnn Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan kepada wartawan bahwa Samsul ditangkap saat akan mengantar 5 kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel pada Senin [1/3/2021 ] lalu 

"Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya," kata Brigjen Arief di Palembang, Rabu [(3/3/2021].

Penangkapan Samsul bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi.

Mendapati informasi itu, Tim Brantas BNNP Sumsel kemudian melakukan pengintaian

 membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang hingga akhirnya tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68, Jalan Lintas Palembang - Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," kata Arief.

Dari penggeledahan mobil tersangka, petugas BNNP Sumsel mendapati 5 kg sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil

Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.

Hanya kurun 30 menit kemudian, tim berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang -Betung.

 Setelah Lekat tertangkap, tim meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan 5 kg sabu-sabu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor metik dan enam unit telepon genggam," jelas Brigjen Arief.

BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati [bambang.md]

Dua Oknum Polisi Bripka S Dan Aipda W Diringkus Satres Narkoba Poltabes Palembang

    

ilustrasi




SUMSEL |POLICEWATCH.NEWS  - Dua oknum polisi aktif berinisial Bripka S dan Aipda W yang betugas di jajaran Polda Sumsel diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat [5/2/2021] lalu.

Dua oknum tersebut yakni Aipda W, bertugas di Bid Dokkes Polda Sumsel dan Bripka S, bertugas di Polsek Cempaka, Polres OKU Timur. Keduanya ditangkap bersama seorang temannya K, yang merupakan warga Jambi Timur.

Dari informasi yang dihimpun, saat diamankan ketiganya sedang berada di salah satu minimarket di kawasan Jl Kasnariansyah, Kecamatan IT I, Palembang.

Sebelumnya, tersangka K melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang tengah menyamar sebagai pembeli.

Lalu tersangka K menghubungi Bripka S. Tak lama kemudian, Bripka S datang bersama Aipda W membawa bungkusan berisikan dua amplop putih berisi 10 bungkus sabu-sabu dengan berat total 107,08 gram.

Bripka S dan Aipda W diamankan lalu diserahkan ke Bid Propam Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

Sedangkan K masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Kompol Rivanda, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan belum dirilis masih menunggu pimpinan " ujarnya singkat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM belum memberikan ada pernyataan ketika
dikonfirmasi terkait penangkapan kedua anggota Polda Sumsel tersebut.

Sumber : JPNN

BNN Amankan 171 Kg Narkoba Dan Ribuan Pil Ektasi Jaringan Intranasional




SUMSEL| POLICEWATCH.NEWS - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Sumsel mengamankan 171 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi yang terbungkus dalam 43 kantong plastik.

Kepala BNN Sumsel melaui Kabid Brantas Kombes Pol Habi Kusno, mengatakan kepada wartawan bahwa narkoba jenis sabu dan ekstasi itu diamankan dari 2 pelaku di Kampung Jekik, Desa Giliran, Dusun 3, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sabtu [23/1/2021] sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujarnya , Minggu [24/1/2021] 

Adapun identitas pelaku berinisial SH (35 tahun), dan PS (52 tahun). Keduanya tercatat berdomisili di Kabupaten Banyuasin. Sementara narkoba tersebut diduga berasai dari Riau.

"Sabu dan ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia," katanya.

Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan BNN di wilayah Sumsel. Menurutnya, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor BNNP Sumsel guna melakukan pengembangan terhadap dugaan adanya pelaku lain.

Terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait penangkapan narkoba melalui jalur sungai di Banyuasin.
"Jalur sungai menjadi jalur baru peredaran narkoba," ungkapnya.

Peredaran Narkoba ini merupakan jaringan baru yang membawa narkoba dari Riau ke Sumsel. Narkoba ini infonya dari Malaysia dan akan disebarkan ke seluruh Indonesia.

"Selain diedarkan di wilayah Sumsel infonya juga akan diedar ke seluruh Indonesia. Ini juga tercatat sebagai penangkapan tersebsar di Sumsel," pungkasnya [bambang.md]

Sering Transaksi Narkoba, Di Rumah akhirnya di ringkus Satuan Reserse Narkoba Muara Enim




Muara Enim PoliceWatch.News,-  Melalui informasi dari masyarakat Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang Laki-laki bersama barang bukti 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang diketahui bernama Wengki Herwansyah (32 tahun) yang berdomisili di Jl. H. Pangeran Danal Gang Melati Rt. 003 / Rw.006 Dusun Muara Enim Kampung VII Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim

dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP yang berada di Jl. H. Pangeran Danal Gang Melati Rt. 003 / Rw.006 Dusun Muara Enim Kampung VII Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sering di lakukan transaksi narkotika yang bertempat disebuah Rumah Sdr. Wengki, 

untuk mengetahui informasi tersebut lalu anggota Kepolisian melaksanakan penyelidikan dan melihat di TKP ada 1 (Satu) orang yang mencurigaakan di dalam Rumah tersebut, 

kemudian pada hari sabtu Tanggal 16 Januari 2021 sekira  Pukul 22.30 wib Anggota melakukan penggerbekan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Sdr. Wengki, Kemudian Anggota melakukan penggeledahan terhadap Sdr. wengki dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan mendapati 4 (empat)  paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang dimodifikasi yang terletak di Lantai dekat Sdr. Wengki, 1 (satu) unit Handpone merk SAMSUNG warna Hitam dengan 2 nomor Sim Card, Selanjutnya Sdr. wengki beserta barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. membenarkan akan penangkapan Pelaku tersebut, “Pelaku yang berinisial W sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim beserta BB yang di temukan”

“BB (barang bukti) yang berhasil diamankan dari Pelaku yaitu 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0.70 Gram. 1 (satu) Unit Handpone merk Samsung  dengan 2 nomor sim card warna Hitam dan 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang dimodifikasi.” Pungkas IPTU Rahmad Aji

Irin.  Mpw M.E

Team Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba yang meresahkan

 


Muara Enim Police Watch News,- Team Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu,

Pelaku tersebut diketahui bernama Remok Abadi (31 Tahun), pekerjaaan Swasta yang berdomisili di Dusun IV Desa Gunung  Megang luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.  

Bermula pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 , team trabazz Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa di Desa Gunung Megang luar sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku sdr. Remok Abadi yang sudah sangat meresahkan masyarakat. 

Mendapat informasi tersebut team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian  di  Desa Gunung Megang luar. 


Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut ternyata benar dan pelaku sedang berada di dalam rumahnya didusun IV Desa Gunung Megang luar. 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekira pkl 05.00 Wib team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan Penggeledahan di dalam rumah / tempat tertutup serta badan dan pakaian pelaku ditemukan 9 (sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak pelastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik pelaku.  

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Kepolsek Gunung Megang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH, MH menjelaskan “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang”

“Barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu 9 (Sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto lk 1,50 Gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah pipit skop kecil plastik dan uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)” Pungkas Akp Herli Setiawan.

Pewarta : Irin