DPO Ronald Yahya Berhasil ditangkap Oleh Tim Tabur Kejagung

/ 14 Februari 2024 / 2/14/2024 06:15:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 

Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di jalan Kramat Raya 1 B, Ronald Yahya akhirnya ditangkap tim Tabur Kejagung.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, oleh Tim Tabur Kejagung RI bernama Roland Yahya Tempat lahir Pare-pare umur 44 tahun

" Roland Yahya merupakan Terpidana pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. 

Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 

(Bambang.MD)

Komentar Anda

Berita Terkini