Dua Bandar Dan Tiga Kurir Sabu Di Pasangkayu Terancam 5 Tahun Penjara

/ 2 Februari 2024 / 2/02/2024 03:42:00 PM

 


Pasangkayu - Policewatch,'News - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu Press Release Kasus Narkotika di Aula Humas, Kamis Pagi 1/2/2024. 

Press Release dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Gusti AlMasri Pratama S. Tr. K didampingi Kaur Bin Ops (KBO) IPTU Sofian Safruddin dan Kanit Idik I AIPTU Junaedi dengan menghadirkan kelima tersangka yang berhasil ditangkap didepan awak media dari TV, Online dan cetak. 

DI didepan awak media IPTU Gusti mengatakan, "Dalam sebulan ini periode Januari 2024, Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap 3 kasus dengan menangkap 5 orang dimana 2 diantaranya adalah warga Lalundu Kabupaten Donggala yang berperan sebagai bandar sabu. 

Adapun motif pelaku menjalankan aksinya adalah, ada yang berpura menjadi pekerja bangunan sambil menjalankan aksinya menjual sabu, sedangkan tersangka lainnnya menjadi perantara mengambilkan sabu orang lain sambil menikmatinya, sedangkan tersangka lainnya menjual sabu kepada pegawai koperasi di salah satu wilayah Pasangkayu. 

Untuk ke lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun"tegas Gusti.  ((*ZUL*))

Komentar Anda

Berita Terkini