JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), panggil 3 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal itu diungkapkan Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta hari ini dalam keterangan tertulis.
" Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana keterangan tertulis kepada wartawan policewatch.news Senin (5/2)
Dia menyebut, ke tiga orang saksi tersebut adalah sebagai berikut:
1.M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat (Mantan Kepala Dinas Pertambangan kabupaten Kutai Barat).
2.AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat.
3.A. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.
Dalam hal ini Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan, ketiga terperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya
Pewarta : Bambang MD