Mamasa - Policewatch,'News - Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang senilai Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) yang dikembalikan oleh pihak keluarga terdakwa korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dari keluarga terdakwa Awaluddin dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa H. Musa mengapresiasi atas itikad baik keluarga terdakwa untuk mengembalikan memulihkan kerugaian keuangan negara yang ditimbulkan. Pemulihan ini dapat kami pertimbangakan dalam menentukan Surat tuntutan selaku penuntut umum. Kami menghimbau agar seluruh kerugian negara yang timbulkan para terdakwa dapat dipulihkan seluruhnya.
Sebagaimana diketahui dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan para terdakwa dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023 adalah sebesar Rp.503.089.000 (Lima Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Sehingga dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, masih ada terdapat sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.403.089.000,00 (Empat Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Saat ini penanganan perkara tindak pidana Korupsi PDAM ini sedang dalam tahap pembuktiaan di pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Mamuju. Kejaksaan Negeri Mamasa yang menanngani perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan sampai dengan penuntutatn telah menyidangkan perkara ini sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga saat ini.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum menjabarkan terdakwa AW bersama-sama terdakwa DB didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.503.089.000 (Lima Ratus Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). sebagaimana tertuang dalam laporan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor:PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023.
Atas perbuatannya kedua orang terdakwa didakwakan dengan dakwaan Subsideritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Apabila dikemudian hari kerugian negara tidak dapat dikembalikan oleh para terdakwa, maka kami selaku Jaksa Eksekutor akan melakukan upaya paksa dalam memulihkannya. Seluruh proses penuntutan merupakan upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Sehingga para terdakwa dapat menerima akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum akan mengupayakan pemulihan dari kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan para terdakwa. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut dimulai dari proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa. Proses penanganan perkara ini dimulai sejak Tahun 2022 pada tingkat Penyelidikan dan kemudian dinaikkan statusnya menjadi proses Penyidikan hingga Penuntutan seperti saat ini. Produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mamasa diharapkan menjadi buah manis Insan Adhiyaksa. ((*ZUL*))