Sat Resnarkoba Polres Mateng Ungkap 4 Jaringan Pengedar Sabu Di Karossa

/ 19 Februari 2024 / 2/19/2024 08:32:00 PM

 


Mateng - Policewatch,'News - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, Minggu 18 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 wita.

Penangkapan ini, dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang sering melakukan perjalanan ke Palu untuk mengambil sayuran, namun diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu saat kembali ke wilayah tersebut.

Kasat Narkoba, IPTU Tangdilimban, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan penyelidikan. Pada waktu yang telah ditentukan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AR (52) di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan Narkotika ditemukan, termasuk kaca pirex, korek api, serta shaset bekas pakai.

Tersangka AR mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang diperolehnya dari Palu, Sulawesi Tengah, untuk dibawa ke Karossa. Selanjutnya, setelah diinterogasi lebih lanjut, AR mengungkap bahwa ia tidak bekerja sendirian, melainkan bersama rekannya, sesama kurir sabu, yaitu YS (34), yang dihubungi setelah memasuki wilayah Benggaulu untuk menjemput barang tersebut.

Setelah YS diamankan, ia memberikan keterangan bahwa sebelum bertemu dengan AR, ia bertemu dengan seorang pria berinisial AV (32) di pasar malam Karossa. Mereka kemudian bersama-sama pergi ke Desa Benggaulu, di mana transaksi barang haram tersebut dilakukan setelah bertemu dengan AR.

Selanjutnya, YS meninggalkan sebagian barang bukti di rumah AV sebelum meninggalkan lokasi. AV mengonfirmasi bahwa mereka telah menggunakan sabu-sabu bersama-sama sebelum YS meninggalkan rumahnya. 

IPTU Tangdilimban menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan mengkonfirmasi bahwa YS dan AV telah menggunakan sabu-sabu di rumah tersangka berikutnya, yaitu HR (28), serta menitipkan sejumlah barang bukti di rumahnya.

Seluruh pelaku, yang berjumlah 4 orang, termasuk yang bertugas sebagai kurir maupun pengguna sabu, beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs, Pasal 112 ayat (1) subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang-barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut. Tutup IPTU Tangdilimbang    ((*ZUL*))

Komentar Anda

Berita Terkini