Sidang DKPP Pihak Terkait Beberkan Anggota Bawaslu Lahat

/ 27 Februari 2024 / 2/27/2024 09:13:00 AM

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023 pada Senin (26/2/2024).

Sidang kedua ini digelar memeriksa sejumlah Pihak Terkait menyangkut status Mahlizah (Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat) selaku Teradu VII dalam perkara yang diadukan oleh M. Alpitara Gumay ini.

Mahlizah didalilkan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 3 Merapi Barat, Kabupaten Lahat saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028 dan belum mengajukan surat pengunduran diri.

“Memang benar Mahlizah mengajar atau bertugas di SDN 3 Merapi Barat. Mengenai surat pengunduran diri (Mahlizah) saya tidak menerimanya,” ungkap Kepala Sekolah SDN Merapi Barat 3 Rusnilawati.

Teradu VII diketahui tidak pernah menerima gaji sebagai P3K sejak September 2023 sampai hari ini. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak lagi aktif mengajar sejak mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat.

Meski demikian, Rusnilawati mengatakan Teradu VII pernah berkonsultasi terkait pengunduran diri sebagai P3K jika terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat mengungkapkan pengunduran diri Teradu VII sebagai P3K sedang dalam pemberkasan di BKPSDM Kabupaten Lahat. Surat pengunduran diri tersebut diterima pada 24 Januari 2024.

Analis Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Febriansyah menegaskan sampai dengan sidang kedua ini digelar status Teradu VII masih sebagai guru P3K SDN Merapi Barat 3.

“Saat ini masih berproses melengkapi berkas di BKPSDM Kabupaten Lahat,” kata Febriansyah.

Dalam sidang terdahulu, Teradu VII mengaku menitipkan surat pengunduran diri sebagai P3K kepada Novi Afrisyah pada 2 November 2023. Hal tersebut dibenarkan oleh Novi Afrisyah dalam keterangan tertulisnya.

“Namun surat tersebut lupa tidak ditindaklanjuti karena kesibukan saya,” tegas Novi Afrisyah.

Sebagai informasi, sidang pertama digelar pada 27 Januari 2024. Dalam perkara ini, Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono (Ketua dan Anggota Bawsalu RI) duduk sebagai sebagai Teradu I sampai V.

Tidak hanya itu, Nana Priana, Mahlizah, dan Ario Kusuma Wijaya yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat juga duduk sebagai Teradu VI sampai VIII. (Humas DKPP)"

Sumber : DKPP

Komentar Anda

Berita Terkini