Bekas Dirut PT.Bukit Asam Tbk Milawarma, Dituntut JPU 19 Tahun Penjara

/ 17 Maret 2024 / 3/17/2024 06:57:00 AM

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Mantan Direktur Utama PT BA Milawarma tersandung korupsi akusisi dalam persidangan di PN.Palembang jalan kapten Rivai pada Jumat digelar sidang penuntutan terhadap tersangka pada Jumat 15 Maret 2024,

Dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar,

dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024).

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan."

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini