POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Perusahaan tambang PT Andalas Bara Sejahtera milik politisi Nasdem, Endre Saifoel yang beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Operasi pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dilansir dari RMOL.id, Jumat (15/3), PT ABS hanya memiliki empat IUP di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dari 2008 hingga 2014.
Namun, perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu telah melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.
Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara, jika dikalikan dengan harga perton batubara pada tahun 2013, maka negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar.
Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lingkungan hidup rusak, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 4,6 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan masih mengalami kendala dalam mengusut kasus pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera yang merugikan negara sebesar Rp 313 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan terhadap Komisaris Utama PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel.
Namun, sudah tiga kali panggilan yakni pada 18 Januari , 22 Februari dan 27 Februari 2024, politisi Nasdem yang duduk sebagai anggota DPR periode 2014-2019 itu mangkir tidak datang.
Sebab, kasus yang sebelumnya telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tahun 2013 ini akan kembali dibuka kembali alias SP3 dicabut.
Dari hasil pemeriksaan Kejati Sumsel, terhadap enam saksi, dan tujuh saksi ahli ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni melanggar Pasal 4 dan Pasal 158 UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Pasal 36 Ayat 1, Pasal 22 Ayat 1, Pasal 68, Pasal 69 ayat 1, Pasal 98 UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diketahui, perusahaan tambang milik politisi Nasdem, Endre Saifoel beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.
Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara, jika dikalikan dengan harga perton batubara pada tahun 2013, maka negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar.
Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lingkungan hidup rusak, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 4,6 miliar.
Operasi pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dilansir dari RMOL.id, Jumat (15/3), PT ABS hanya memiliki empat IUP di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dari 2008 hingga 2014.
Namun, perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu telah melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.
Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara, jika dikalikan dengan harga perton batubara pada tahun 2013, maka negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar.
Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lingkungan hidup rusak, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 4,6 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan masih mengalami kendala dalam mengusut kasus pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera yang merugikan negara sebesar Rp 313 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan terhadap Komisaris Utama PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel.
Namun, sudah tiga kali panggilan yakni pada 18 Januari , 22 Februari dan 27 Februari 2024, politisi Nasdem yang duduk sebagai anggota DPR periode 2014-2019 itu mangkir tidak datang.
Sebab, kasus yang sebelumnya telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tahun 2013 ini akan kembali dibuka kembali alias SP3 dicabut.
Dari hasil pemeriksaan Kejati Sumsel, terhadap enam saksi, dan tujuh saksi ahli ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni melanggar Pasal 4 dan Pasal 158 UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Pasal 36 Ayat 1, Pasal 22 Ayat 1, Pasal 68, Pasal 69 ayat 1, Pasal 98 UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diketahui, perusahaan tambang milik politisi Nasdem, Endre Saifoel beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.
Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara, jika dikalikan dengan harga perton batubara pada tahun 2013, maka negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar.
Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lingkungan hidup rusak, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 4,6 miliar.(Bamb).
Sumber: RMOL.