JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Ketua DPN Harian LIDIK KRIMSUS Rodhi irfanto.SH mengungkapkan kepada policewatch.news Jumat (8/3) bahwa pihak Kejati Sumsel saat ini sedang melakukan penyidikan kasus Pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, dan sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejati Sumsel, seperti dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto akan membongkar habis adanya tindak pidana tambang batubara di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat kasus mega korupsi hingga triliunan rupiah.
Sanksi ini tertuang dalam surat bernomor B-70/MB.07/DJB. T/2022 tertanggal 6 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.
Rhodi menambahkan siapapun terlibat harus disikat lidikkrimsus RI akan terus mengawal kasus ini pemilik IUP di Muara Enim dan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Berita sebelumnya
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil pejabat Dirjen Minerba, kali ini Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara, Lana Saria pada Rabu (6/3).
Pemanggilan ini diduga tak terlepas dari penyidikan pidana pertambangan yang tengah disidik oleh Kejati Sumsel yang melibatkan puluhan perusahaan tambang. Sebelumnya Kejati Sumsel telah memanggil Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi pada 23 Desember 2023 lalu.
Dari pantauan di lapangan, Lana Saria datang diantar dengan menggunakan mobil double cabin Mitsubishi Strada B 9263 PBF berwarna putih sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat Lana yang mengenakan jilbab warna cream, kemeja putih dan celana warna cream memasuki Gedung Kejati Sumsel dikawal sejumlah pegawai minerba.
Lana sempat keluar dari Gedung Kejati Sumsel, ketika waktu Isoma dan kembali masuk sekitar 13.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Lana masih berlangsung.
Lana Saria saat dipanggil DPR RI terkait illegal mining dan penyalahgunaan aset pemerintah oleh perusahaan tambang di Sumsel.
Pemeriksaan ini semakin menguatkan adanya dugaan pidana pertambangan di Sumsel yang tengah disidik Kejati Sumsel. Untuk diketahui, Lana sebelum ini menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan. Saat dia menjabat itulah, diduga pidana pertambangan dengan melibatkan puluhan perusahaan tambang terjadi.
Sementara ini, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumsel terkait pemeriksaan Lana Saria maupun kasus yang sedang dilakukan penyelidikan tersebut. Namun, diduga kuat, pidana pertambangan tersebut berkaitan dengan pidana terkait dengan reklamasi tambang di Sumsel.
Dikarenakan Kejati Sumsel informasinya juga telah memanggil sejumlah direksi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim Sumsel. Tidak hanya perusahaan swasta, tetapi juga BUMN ikut dipanggil dalam penyelidikan kasus ini.
Dengan hal tersebut, penyidik Kejati Sumsel juga disebut telah turun langsung ke lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), milik perusahaan yang tengah disidik. Di PT.ATP Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Sejumlah saksi di Panggil baik Dari DLH Lahat,
Permasalahan ini mencuat setelah sebelumya Kepala Kejati Sumsel Yulianto mengungkapkan kalau pihaknya tengah menyidik kasus besar dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Sampai saat ini, Yulianto belum merinci kasus tersebut.
Namun, kepingan demi kepingan perkara yang dimaksud Yulianto perlahan terkuak. Pertama kali setelah Kejati Sumsel memanggil direksi sejumlah perusahaan tambang, yang salah satu surat pemanggilannya
Dalam surat tersebut, Direktur perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat telah dipanggil pada 18 Januari 2024 lalu. Namun, saat dilakukan penelusuran pada situs resmi Kementerian ESDM, perusahaan ini tidak lagi muncul, yang secara sederhana dapat diartikan telah tidak lagi melakukan aktivitas produksi.
Selain itu, ada lagi perusahaan yang telah tidak lagi dalam masa produksi yang ikut dipanggil oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel, yakni PT Aman Toebillah Putra (ATP). Dalam penelusuran, perusahaan ini pernah mendapat proper meraih lingkungan hidup Kementerian LHK, sampai pernah juga divonis merusak lingkungan oleh PN Lahat.
Aktivitas perusahaan ini diketahui telah lama berakhir, namun diduga belum melakukan reklamasi dan ditinggalkan oleh perusahaan tersebut. Permasalahan di perusahaan ini disinyalir terjadi setelah perpindahan saham karena diakuisisi oleh PT SBWP.
Belakangan perpindahan saham ini diketahui pula tidak dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga tanggung jawab reklamasi lepas begitu saja. PT SBWP ini diketahui juga melakukan akuisisi terhadap sejumlah perusahaan lain dengan sistem join operation.
Secara spesifik mengenai permasalahan reklamasi di Sumsel ini yang juga memuat daftar perusahaan yang diduga ikut dipanggil dalam pemeriksaan pidana pertambangan oleh Kejati Sumsel
Daftar Pemegang IUP PMDN yang Tidak Melakukan Pengisian Data Inventarisasi Pendahuluan Kepatuhan Reklamasi dan Paska Tambang (Sumsel):
1. PT SUMBER ALAM MAKMUR UTAMA - BATUBARA - 14790 Ha
2. PT MURA REKSA CBM - BATUBARA - 12414 Ha
3. PT TRIMATA COAL PERKASA - BATUBARA - 11640 Ha
4. PT MURA PERKASA - BATUBARA - 10430 Ha
5. PT ADIMAS PUSPITA SERASI - BATUBARA - 9716 Ha
6. PT SRIWIJAYA PRIMA ENERGI - BATUBARA - 9398 Ha
7. PT SRIWIJAYA UTAMA ENERGI - BATUBARA - 8928 Ha
8. PT MUBA BATUBARA PERSADA - BATUBARA - 7650 Ha
9. PT MURA MIGAS - BATUBARA - 7194 Ha
10. PT TUBINDO - BATUBARA - 5000 Ha
11. PT ADI COAL RESOURCES - BATUBARA - 4425 Ha
12. PT LION POWER ENERGY - BATUBARA - 4194 Ha
13. PT GUNUNG PANTARA BARISAN - GAMPING UNTUK SEMEN - 3588 Ha
14. PT BASIN COAL MINING - BATUBARA - 2870 Ha
15. PT PERSADA MAKMUR JAYA - BATUBARA - 2500 Ha
16. PT NUSANTARA BARA RESOURCES - BATUBARA - 2335 Ha
17. PT MANGGALA GITA KARYA - BATUBARA - 1533 Ha
18. PT PUTRA MANDIRI COAL - BATUBARA - 1526 Ha
19. PT PUTRA HULU LEMATANG - BATUBARA - 1186 Ha
20. PT SEJATI MITRA SELATAN - PASIR - 996,7 Ha
21. PT BATUBARA BUKIT KENDI - BATUBARA - 881,7 Ha
22. PT SRIWIJAYA ALAM SEMESTA - ANDESIT - 852 Ha
23. PT BINTANG PADANG PASIR - ANDESIT - 280,9 Ha
24. PT INDOMAS MINERAL UTAMA - BIJIH BESI DMP - 166 Ha
25. PT ANUGRAH TENAM RAYA - PASIR KUARSA - 156,5 Ha
26. PT GALTAM SUMATERA MINERALS - SENG, TIMAH HITAM DMP - 106 Ha
27. CV DANAPATI BATURAJA - CLAY - 58,89 Ha
28. PT ENERGI MASA DEPAN - TRAS - 51,21 Ha
29. PT BIMA SHABARTUM WIJAYA - ANDESIT - 49,45 Ha
30. PT DAYA TIRTA ENDIKAT - BATU GAMPING - 31,27 Ha
31. SDR EDO JULIAN - TANAH URUG - 18,8 Ha
32. SDR AMRIN - SIRTU - 16,52 Ha
33. CV BUKIT INTAN - ANDESIT - 12,52 Ha
34. SDR HUZAIN - SIRTU - 11,46 Ha
35. SDR ALEX MASYKUR - PASIR URUG - 11,18 Ha
36. PT PRIMA INDOJAYA MANDIRI - TANAH URUG - 10 Ha
37. CV KARYA ABADI - TRAS - 9,96 Ha
38. SDR ANTON IRAWAN - GRANIT - 9,94 Ha
39. CV PAKITA MANDIRI - SIRTU - 9,76 Ha
40. SDR AHMAD SUBANDI - SIRTU - 9,56 Ha
41. SDR DEDE SULAEMAN - SIRTU - 9 Ha
42. SDR HERMANSYAH - SIRTU - 7,55 Ha
43. PT MEGA JAYA ABADI BATURAJA - TRAS - 6,7 Ha
44. SDR DENI ADRIANTO,SE - SIRTU - 5,98 Ha
45. SDR TAJRI MANAF - SIRTU - 5,89 Ha
46. PT INDOTAIN MAKMUR TEMBERA - TANAH URUG - 5,55 Ha
47. SDR SYAIDIL FITRIADI - SIRTU - 5,52 Ha
48. PT ANITA JAYA - PASIR - 5 Ha
49. SDR DUMIRI - SIRTU - 5 Ha
50. SDR HALIAN MALIKI - PASIR - 5 Ha
51. SDR HENDRA SETIAWAN - PASIR - 5 Ha
52. SDR ISKANDAR - TANAH LIAT - 5 Ha
53. SDR JEFFRY SUHANDI - PASIR - 5 Ha
54. SDR KARIM - PASIR - 5 Ha
55. SDR SUANDI - FELDSPAR - 5 Ha
56. SDR SUKARTONO - PASIR - 5 Ha
57. PT AGUNGKARYA - REKALESTARI - TRAS - 1,5 Ha
58. CV SOEGITO - PASIR KUARSA - 1,2 Ha
Daftar Pemegang IUP PMDN yang Belum Menyampaikan Dokumen Rencana Reklamasi Tahun 2021 (Sumsel):
1. PT BATTOMAN COAL - BATUBARA - 12,670 Ha - Tahun 2014-2018
2. PT LAIS BATUBARA PERSADA - BATUBARA - 11,670 Ha - Tahun 2014-2018
3. PT AMAN TOEBILLAH PUTRA - BATUBARA - 687 Ha - Tahun 2011-2015, 2016-2020
Jurnalis: Bambang.MD