Policewatch-Mataram
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ( Polda NTB ) melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Miras hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda NTB periode Januari hingga Februari 2024.
Kegiatan Pemusnahan tersebut sebagai salah satu rangkaian dalam acara Konferensi pers hasil Ungkap Kasus pada Ops Pekat Rinjani 2024 yang di lakukan Polda NTB dalam rangka Mencegah dan memberantas Penyakit Masyarakat (Ops Pekat Rinjani 2024) yang dilaksanakan sejak 26 Februari hingga 10 Maret 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (03/04/2024).
Hadir dalam Kegiatan Pemusnahan BB Narkotika dan Minuman Keras (Miras) tersebut Kapolda NTB, Dirresnarkoba, Ditreskrimum, Kabid Humas, Kajati NTB, Kajari Mataram, Kasi Intel Korem 162/WB, Kepala Bea Cukai Mataram, Kepala BBPOM Mataram, Kepala BNNP NTB serta disaksikan para awak media.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK., mengatakan pemusnahan BB narkotika dan miras hasil Ops Pekat Rinjani 2024 sebagai tindak lanjut perintah UU. Sementara Jumlah BB Narkotika dan Miras yang akan di musnahkan adalah sebagai berikut
“Sabu sebanyak 856,373 gram. Ganja 6.974,38 gram, Ekstasi 900 butir serta Mejic Musrhoom 191,65 gram. Sementara Miras hasil Ops Pekat Rinjani 2024 yang dimusnahkan adalah sebanyak 483 botol yang terdiri dari Minol Golongan A sebanyak 422 botol, Minol Golongan B sebanyak 30 botol dan Minol Golongan C sebanyak 31”.
Menurutnya BB narkotika dan Miras yang dimusnahkan Polda NTB tersebut merupakan bukti nyata hasil kinerja Ditresnarkoba Polda NTB dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika serta Minuman Keras / beralkohol di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Mn