Dugaan Pembuatan Kapal Fiber Berbagai Ukuran Tanpa Izin Bebas Beroperasi Di Tanjung Riau

/ 24 Mei 2024 / 5/24/2024 05:00:00 PM

 


Batam-policewatchnews.com

Kegiatan usaha pembuatan kapal Fiber berbagai ukuran terlihat bebas beraktivitas di bibir pantai Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Hal ini terlihat, saat awak media melintasi jalan tanjung riau tampak sebuah kegiatan pembagunan kapal jenis fiber persis di bibir pantai tak jauh dari pekuburan dan pt seloko.

Awak media mencoba mengkonfirmasi para pekerja terkait kegiatan usaha pembuatan kapal fiber itu, namun sangat disayangkan para pekerja tak mengetahui kalau tentang ada tidaknya perijinanya.

"Kita tak tau, coba tanyakan langsung sama bos Sukma", ujar salah satu pekerja nya singkat ke awak media. (Jumat, 24/05/2024).

Awak media mencoba mengkonfirmasi "Sukma,red" selaku pemilik usaha yang diduga kuat tidak memiliki izin usaha itu lewat telepon selulernya.

"ya nanti kita proses", sebutnya singkat langsung menutup telpon awak media.

Diketahui kegiatan pembuatan kapal fiber ini sangat bertentangan dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) khususnya yang terkait dengan pengaturan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Dimana dalam undang–undang Cipta kerja sebuah kegiatan pembangunan  harus memiliki  Izin usaha, Pengintegrasian izin lingkungan, Tim independen yang akan melakukan penilaian dokumen Amdal, Pengujian Amdal juga melibatkan masyarakat terdampak, Penetapan kriteria usaha dan atau kegiatan berdampak penting serta integrasi izin PPLH dan Amdal ke dalam dokumen lingkungan.

Selain itu dihari yang sama awak media mencoba mengjonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam "Sudi,red" yang membidangi pengawasan perizinan lingkungan hidup, namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload tidak awak media tidak mendapat jawaban dari pihak DLH Kota Batam. 

Awak media ini masih mencoba menelusuri kegiatan yang terlihat janggal ini keberbagai dinas terkait dan APH (aparat penegak hukum) lainya. (Erlina)

Komentar Anda

Berita Terkini