"Gawat "Ketua LSM Sasaka Nusantara Lombok Tengah Terancam Tujuh Tahun Penjara

/ 5 Mei 2024 / 5/05/2024 05:30:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, telah menahan dua anggota LSM Sasaka Nusantara dalam kasus pengeroyokan terhadap M. Istakim Mawali, ketua Forum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) / Badan Kepegawaian Negara (BKN) Lombok Tengah. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai "LIH" dan "DS" alias E, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan tersebut, kedua anggota LSM tersebut telah ditetapkan sebagai pelaku utama. Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan 10 terduga pelaku, di mana delapan di antaranya dinyatakan tidak bersalah dalam tindak pidana pengeroyokan.

Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Pujut, dengan LIH menjabat sebagai ketua LSM Sasaka Nusantara, sementara DS alias E adalah anggotanya. Kejadian pengeroyokan terjadi di sebuah rumah makan di Praya pada hari Jumat sekitar pukul 13.30 Wita, saat korban sedang menghadiri acara mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan LSM Sasaka Nusantara.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres juga mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas di Lombok Tengah, karena situasi yang kondusif akan mendorong masuknya investor dan kemajuan daerah tersebut.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini