Subsidi Perumahan di Kuningan Diduga Salah Sasaran, Pekat IB Laporkan Pengembang, Notaris, dan Bank ke Kejaksaan

/ 22 Mei 2024 / 5/22/2024 09:25:00 AM

 



Kuningan, policewatch.news,,-Program subsidi perumahan di Kabupaten Kuningan diduga mengalami penyimpangan, atas dugaan tersebut  LSM Pekat IB DPD Kuningan melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kuningan pada tanggal 20 Mei 2024.

adapun dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pengembang Perumahan, Notaris dan Bank dalam penyaluran subsidi perumahan, di antaranya :

1. Meminjam nama orang lain untuk mendapatkan subsidi, pihak pengembang dan bank diduga memanipulasi data dengan meminjam nama orang lain untuk mendapatkan subsidi perumahan. 

Hal ini merugikan orang-orang yang berhak mendapatkan subsidi karena nama mereka tercatat telah memiliki rumah subsidi.

2. Membiarkan rumah subsidi tidak dihuni: Banyak rumah subsidi yang dibeli bukan untuk ditempati, melainkan untuk investasi.

Hal ini melanggar aturan yang mewajibkan rumah subsidi untuk dihuni minimal 5 tahun.

3. Merubah bentuk rumah subsidi: Terdapat rumah subsidi yang diubah bentuknya, padahal aturan melarang perubahan bentuk kecuali untuk pemasangan kanopi dan pagar pengaman.

4. Membiarkan pelanggaran: 

Bank dan pengembang diduga sengaja membiarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, bahkan menganjurkan pelanggaran dengan meminjam nama orang lain.

Menurut Ketua Pekat IB DPD Kab. Kuningan, H. Dudung Munjadji, SH., MH.

 "Kuningan sudah cukup menjamur perumahan subsidi. Ada sekitar 35 ribu orang yang belum memiliki rumah, tetapi mereka sulit untuk mendapatkan rumah subsidi karena beberapa aturan bank. Bank dan developer lebih mementingkan keuntungan tanpa melihat aturan dan peraturannya dan sengaja membiarkan pelanggaran yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara." Ucapnya.

Dan sebelumnya juga Pekat IB telah melakukan audiensi dengan pihak pengembang perumahan, bank, notaris, dan dinas terkait yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Kuningan. 

Dari hasil audiensi tersebut, terungkap bahwa memang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang disengaja oleh pihak-pihak terkait.

Pekat IB mendesak agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua perumahan subsidi di Kabupaten Kuningan.(GUNTUR)

Komentar Anda

Berita Terkini