Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baek Di Akun Facebook Resmi Dipolisikan.

/ 2 Mei 2024 / 5/02/2024 11:03:00 AM


Policewatch-Lombok Tengah.

Terduga pelaku pencemaran nama baek dengan cara menyebar luaskan diakun Facebook resmi dilaporkan keaparat penegak hukum Polres Lombok Tengah.

Penyebaran dengan tuduhan melakukan perebut laki orang (Pelakor) terhadap salah seorang warga kelurahan Tiwu Galih yang berinisial "E"tersebut disebarkan melalui akun Facebook  oleh oknum "I"sekitar tanggal 23/04/2023.

Dalam penyebaran dugaan pencemaran nama baek tersebut keluarga dari korban"B" merasa keberatan atas tuduhan oknum yang berinisial "I" terhadap anaknya.

Orang tua korban menjelaskan bahwa, saya awalnya tidak tau nama orang yang dikatakan suami dari oknum "I" karena laki laki itu datang kerumah saya berdasarkan teman dari keponakan saya,karena keponakan saya adalah tukang yang mengerjakan rumah saya ungkapnya.

Sementara yang oknum pelaku ini yang dituduhkan kepada anak saya sebagai pelakor,adalah tidak benar,karena selama ini tidak pernah ada laki laki lain yang masuk kerumah saya tanpa seijin saya ucap busairi kamis 2/4/2024 dirumahnya.

Kami berharap kepada aparat penegak hukum, untuk segera memanggil terduga pelaku, dan menangkap dan diproses secara hukum pungkasnya

Dalam UU ITE,setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini