Direktur PT LNI Bantah Atas Tuduhan Aksi Demo Terkait Perampasan

/ 29 April 2024 / 4/29/2024 06:05:00 PM


Policewatch-Cakra Negara

Direktur PT LNI bantah atas tuduhan massa aksi yang dari LSM Laskar NTB yang telah melakukan perampasan terhadap debitur atau masyarakat yang ditarik kendaraanya dengan posisi kredit macet.

Aksi demo tersebut terjadi di kantor LNI cabang mataram dengan massa aksi sekitar 30 orang senen 29/04/2024.

Dalam aksi demo tersebut yang dilakukan oleh yang  menamakan dirinya dari LSM Laskar NTB,dan para aksi dikawal ketat oleh Ratusan personil anggota polisi dan Brimob Polresta Mataram.


Dalam Orasi tersebut dari juru bicara aksi menyampaikan, menuntut dan meminta agar PT LNI untuk segera ditutup total/permanen,karena menurutnya mereka cukup meresahkan masyarakat pintanya.

Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak oknum oknum depcolektor yang telah merampas dan menarik kendaraan dijalan, itu melanggar aturan terutama yang bernaung dibawah PT LNI Ucapnya.

Dan selesai acara demonstrai tersebut,para aksi akan melanjutkan ke polres mataram untuk melakukan laporannya.

Sementara Direktur PT LNI "Ahmad Subandi Idris " menyatakan bahwa apa yang dituduhkan semua,seperti perampasan dan lain sebagainya  adalah tidak benar,kami menjalankan sesuai prosedur dan SOP,dan saya rasa para pendemo salah alamat,kenapa PT kami saja yang didemo?, jangan menduga duga,silahkan gugat kami dipengadilan dan saya siap mempertanggung jawab apa yang mereka tuduhkan.


Dan perlu mereka diketahui, kami juga mengerti hukum,yang boleh menentukan siapa salah,siapa benar adalah palu hakim,bukan mereka,sekali lagi  silahkan gugat melalui  pengadilan pungkas bandi.

Ditempat yang sama KOMISARIS ,PT LNI yang biasa disapa "Munawir SH"juga menjelaskan kami dari PT LNI bekerja sesuai SOP dan terkait LSM Laskar NTB kami tidak pernah bekerja sama, kecuali dengan pihak Finance yang menyangkut fidusia, kami bahkan memberikan kebijakan,kalau ada anggota LSM laskar  NTB yang memakai kendaraan kredit macet, justru kami lepas.kebijakan apalagi yang diminta jelasnya.

Mn


Komentar Anda

Berita Terkini