Policewatch-Batam
11/06/2024.Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan spare part motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, 29 Mei. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari unit pengawasan Bea Cukai Batam, terungkap bahwa sebuah perusahaan berencana untuk menyelundupkan spare part motor tersebut ke wilayah Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Mei 2024, petugas Bea Cukai Batam mendapat informasi mengenai percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP, yang merupakan importir umum. Tim Bea Cukai kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap barang tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selain barang yang tercantum dalam dokumen pabean, terdapat 5 palet spare part motor Harley Davidson. Palet tersebut berisi 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. Barang bukti tersebut kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
Pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 50.000.000 hingga Rp 5.000.000.000.
Tindakan penindakan ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Batam dalam menghalangi upaya penyelundupan ke wilayah Indonesia. Langkah ini tidak hanya dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan dan melanggar hukum, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mengamankan penerimaan negara.
"Elina"