Ketua KPU Kuningan Menegaskan Personal yang Akan Ikut Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

/ 11 Juni 2024 / 6/11/2024 04:12:00 PM

 


 Policewatch-Kuningan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, Asep Budi Hartono, telah mengungkapkan ketentuan yang mengatur pengunduran diri bagi personal yang berencana untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Asep saat berada di ruang kerjanya pada Kamis, 6 Mei 2024.

Asep menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh para calon.

Salah satunya adalah dalam Pasal 7 huruf s, yang menegaskan pentingnya menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Selain itu, Pasal 7 huruf t juga menekankan pentingnya menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Asep juga menyoroti Pasal 7 huruf u yang mengharuskan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Bagi personal yang akan ditetapkan sebagai Bakal Calon (bacalon) pada tanggal 22 September 2014, Asep menegaskan bahwa mereka wajib mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mereka. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.

Asep juga mengakui bahwa proses pengunduran diri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, langkah-langkah cepat diperlukan untuk menyelesaikan proses pengunduran diri dengan tepat.

Untuk memastikan keabsahan pencalonan, surat pengunduran diri dari personal yang mencalonkan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 22 September 2014 pukul 23:59 WIB. Tanpa surat pengunduran diri yang tepat waktu, pencalonan tidak dapat diproses dan diterima.

Dengan demikian, setiap personal yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada harus mematuhi ketentuan pengunduran diri yang telah ditetapkan untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Guntur

Komentar Anda

Berita Terkini