Lima Pelaku Terduga Edarkan Narkotika Jenis Jamur Mushroom Dibekuk di Lombok Utara

/ 13 Juni 2024 / 6/13/2024 07:15:00 PM


 Policewatch-Lombok Utara

Kamis, 13/06/2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Jamur Mushroom (Psilosina) di wilayah tersebut. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan,SH, lima pelaku terduga berhasil ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 di salah satu bar di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis jamur mushroom di area tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu (NA) dan (FD), serta menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi jamur mushroom psilosina dengan berat total 2,247 Kg yang disimpan dalam berbagai kemasan plastik bening. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti wadah bekas jamur mushroom, daftar menu bertuliskan "Spesial Tiket To The Heaven", uang tunai, dan handphone.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan demikian, penangkapan kelima pelaku ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di daerah tersebut.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini