Policewatch-Lombok Tengah
Polres Lombok Utara menggelar konferensi pers untuk mengungkap hasil Operasi Jaran Rinjani 2024 yang berlangsung mulai tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengungkap 7 kasus yang melibatkan total 14 tersangka.
Menurut Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro yang diwakili oleh Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH, dari 14 tersangka tersebut, satu diantaranya ditahan di Polsek Selaparang karena terlibat dalam kasus lain. Empat tersangka lainnya sudah ditahan di Polres Lombok Utara, sementara sisanya tidak dilakukan penahanan karena terkait dengan tindak pidana ringan dan pelaku anak.
Dari tujuh kasus yang diungkap, dua diantaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan lima kasus lainnya terkait dengan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan. Operasi ini juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, telepon genggam, mesin cuci, barang elektronik, dan makanan ringan yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun atau denda sebesar Rp 25 juta. Penegakan hukum terhadap para pelaku ini merupakan langkah tegas dari Polres Lombok Utara dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah tersebut.
Mn