Polres Loteng Ungkap 17 Kasus Kejahatan dalam Operasi Jaran Rinjani 2024

/ 13 Juni 2024 / 6/13/2024 07:24:00 PM

 


 Policewatch-Lombok Tengah

Kepolisian Resor Lombok Tengah mengungkap kesuksesan dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 dengan mengungkap 17 kasus selama rentang waktu 27 Mei hingga 9 Juni 2024. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh. Nasrullah SIK, rincian kasus yang terungkap meliputi 10 kasus curanmor, 6 kasus curat, dan 1 kasus curas.

Dengan keberhasilan mengungkap 17 kasus tersebut, Polres Loteng berhasil menangkap 19 tersangka dan menyita 12 jenis barang bukti, termasuk sejumlah kendaraan bermotor, perangkat elektronik, dan barang berharga lainnya. Wilayah Kecamatan Pujut menjadi fokus utama dengan 4 kasus yang diungkap, sementara pelaku berasal dari berbagai wilayah di sekitar Lombok Tengah.

Para pelaku tindak kejahatan curanmor dan curat akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun, sedangkan pelaku curas akan dihadapi dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Wakapolres Nasrullah juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan dengan mengamankan barang berharga, seperti mengunci pintu dan jendela, serta melaporkan keberangkatan kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lombok Tengah demi terciptanya lingkungan yang aman dan terjaga.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini