Polisi Mataram Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 1 Jam

/ 29 Juni 2024 / 6/29/2024 08:55:00 AM


 Policewatch-Mataram 

Pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, Tim Opsnal Polresta Mataram berhasil merespon cepat dan mengamankan terduga pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 1 jam. Terduga pelaku, berinisial MA alias Angger, seorang pria berusia 21 tahun asal Ampenan, diduga melakukan tindak pidana Pencurian (CURANMOR R2) sesuai Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP di Jalan Adi Sucipto, Ampenan, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, mengonfirmasi bahwa awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Syarifah Azza Azzizah, 22 Tahun, asal Dompu. Kejadian tersebut tercatat dalam LP/B/170/VI/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, pada tanggal 29 Juni 2024.

Menurut keterangan korban, pada hari Jumat, 28 Juni 2024 sekitar pukul 22.33 WITA, korban tiba di kos dan memarkir sepeda motornya di garasi kos tanpa mengunci stang. Setelah istirahat di dalam kamar kos, korban keluar sekitar pukul 00.30 WITA dan menemukan sepeda motornya hilang. Sepeda motor tersebut adalah Honda Vario 125 hitam dengan nomor polisi DR 4823 TW, Noka MH1JFU127HK002517, dan Nosin JFU1E-2038486, atas nama STNK SUMENAH. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 16.000.000,-.

Tim Opsnal Polresta Mataram segera merespon laporan tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat saat terduga pelaku berada di jalan. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Dengan respons cepat dan efektif dari pihak kepolisian, kasus ini menunjukkan kewaspadaan dan kesigapan dalam menangani tindak kriminal di wilayah Mataram.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini