"Terungkap: Gadai Mobil Tanpa Izin, Terduga Pelaku Diamankan Polresta Mataram"

/ 29 Juni 2024 / 6/29/2024 07:30:00 AM


Policewatch-Mataram 

Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MH, 54 tahun, atas dugaan tindak pidana Penggelapan atau Pertolongan Jahat terhadap mobil milik korban R, 44 tahun, di Sesela Gunungsari. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MH dilakukan berdasarkan laporan polisi atas nama korban pada 18 Juni 2024.

Kejadian bermula saat terduga pelaku menyewa mobil milik korban dengan alasan operasional pribadi, dengan biaya sewa Rp. 5.500.000 per bulan. Meskipun telah dibuat surat perjanjian sewa, korban kemudian mengetahui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp. 30.000.000 tanpa seizin dan sepengetahuan korban.


Mobil yang digadaikan adalah Toyota Avanza 13 G AIT tahun 2019 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi DR 1257 ВК, atas nama PT. Serasi Autoraya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 185.000.000.

Tim Resmob Polresta Mataram telah membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik gadai mobil tanpa izin yang merugikan korban secara finansial.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini