Policewatch-Sumbawa
Kepolisian Sektor Lunyuk, yang merupakan bagian dari Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan handphone yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lunyuk. Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Lunyuk berhasil mengamankan seorang remaja berinisial R (19) warga Desa Perung Kecamatan Lunyuk pada hari Kamis, 20 Juni 2024, pukul 23.30 WITA.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono, membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, ketika korban, Fidyavicka (15), sedang bermain di pantai bersama temannya. Handphone milik korban dan temannya disimpan di atas pasir sekitar 25 meter dari tempat korban bermain air di pantai, namun saat kembali, handphone tersebut telah hilang.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lunyuk setelah mencoba menghubungi handphone yang sudah tidak aktif. Dua unit handphone, yaitu iPhone 11 warna hitam dan Vivo warna silver, hilang bersamaan dengan kejadian tersebut. Polsek Lunyuk, setelah menerima laporan pengaduan, melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak barang bukti serta mengamankan terduga pelaku, yang juga telah menggadaikan salah satu handphone curiannya.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Lunyuk juga menyita dua unit handphone hasil kejahatan dan uang tunai senilai Rp. 700.000 dari hasil menggadaikan handphone. Modus operandi terduga pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang bermain di pantai untuk mengambil handphone dan melarikan diri.
Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Lunyuk untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan Polsek Lunyuk dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
Mn