"Resmob Polresta Mataram Respons Cepat: Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Turida dalam Waktu Kurang dari 1 X 24 Jam"

/ 17 Juni 2024 / 6/17/2024 08:33:00 PM


Policewatch-Mataram 

Dalam respons yang sangat cepat, Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan inisial SH Als Pian, seorang pria berusia 24 tahun dari Negarasakah, Cakranegara. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 1 X 24 jam setelah kejadian pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 21.10 WITA yang dipimpin oleh Kanit Ranmor Ipda Binawan K dengan dasar Pasal 363 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, membenarkan penangkapan tersebut terkait laporan LP/B/158/VI/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB pada tanggal 15 Juni 2024. Korban, seorang perempuan berusia 56 tahun yang tinggal di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kehilangan sepeda motor dari rumahnya.

Menurut Kompol Yogi, terduga pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri sepeda motor korban tanpa seizin dan pengetahuan korban. Sepeda motor yang dicuri merupakan Yamaha Mio Soul berwarna putih dengan nomor polisi DR 3533 BY. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- akibat kejadian ini.

Tim Resmob Polresta Mataram segera membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Respons cepat dan efektif ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penegakan hukum.

Mn 

Komentar Anda

Berita Terkini