Policewatch-Mataram
Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram terus konsisten dalam melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan Mako Polresta Mataram, Jalan Langko Mataram. Pada Rabu (19/06/2024), sejumlah pengendara sepeda motor, terutama pelajar SMP dan SMA, mendapatkan peringatan berupa tilang karena melanggar tata tertib lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK.,MH., menjelaskan bahwa peringatan berupa tilang diberikan karena pelanggaran seperti mengendarai sepeda motor tanpa SIM karena masih di bawah umur, serta melanggar tata tertib lainnya seperti tidak menggunakan helm standar sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan fatalitas.
Menurut Kasat Lantas, tindakan penindakan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, terutama di jalur utama seperti Jalan Langko Mataram yang padat dengan arus lalu lintas. Kesadaran dan ketaatan terhadap tata tertib lalu lintas menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Penindakan tilang yang dilakukan diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengendara dan masyarakat secara luas agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan syarat berkendara. Kasat Lantas juga mengingatkan orang tua untuk melarang anggota keluarganya yang belum memenuhi syarat berkendara untuk menggunakan sepeda motor, demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.
Upaya Satlantas Polresta Mataram dalam mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan pengendara sepeda motor, merupakan langkah proaktif untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib. Kesadaran dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan pengendara, sangat diperlukan dalam menjaga keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
Mm