"Warga Difabel di Desa Mekar Damai Lombok Tengah Butuh Bantuan: Kedaulatan Hak yang Harus Diakui"

/ 18 Juni 2024 / 6/18/2024 05:52:00 PM


Polivewatch-Lombok Tengah

Surat Keterangan Cacat dengan Nomor 93/Kessos/DS.MD/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, menyoroti kebutuhan bantuan dari semua instansi untuk M.Irfan, seorang warga difabel yang mengalami kecacatan fisik berupa lumpuh dan tidak mampu berjalan.

M.Irfan, yang lahir pada 23 Maret 1990 di Mertak Gawah dan berdomisili di Mertak Gawakh Weihaeieyama, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, membutuhkan dukungan dari berbagai instansi untuk memastikan hak-hak dan kesejahteraannya sebagai warga difabel terjamin.

Dalam situasi yang mendesak, Kepala Desa Mekar Damai, dalam surat keterangan yang dikeluarkan pada 11 Juni 2024, menekankan pentingnya pengakuan akan kondisi dan kebutuhan M.Irfan sebagai individu yang berhak mendapatkan akses dan layanan yang layak sesuai dengan kebutuhan difabelnya.

Permintaan bantuan dari semua instansi dimaksudkan untuk memastikan bahwa M.Irfan mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, aksesibilitas, dan akses ke fasilitas publik yang sesuai dengan hak-haknya sebagai warga difabel.

Diharapkan, dengan perhatian dan bantuan yang merata dari semua instansi terkait, M.Irfan dan warga difabel lainnya di Desa Mekar Damai dapat merasa didengar, diakui, dan didukung dalam upaya mencapai inklusi dan kesejahteraan yang setara dengan individu lainnya.

Penyampaian:

Kapewil Media PoliceWatch NTB 

Berita ini bertujuan untuk menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak dan upaya inklusi bagi individu difabel seperti M.Irfan, serta mengajak semua instansi untuk memberikan bantuan dan dukungan yang diperlukan untuk kesejahteraan mereka.

Komentar Anda

Berita Terkini