Marak..!! Diduga Ada Judi Berkedok Lomba Layang-layang di Desa Sempol Malang

/ 2 Juli 2024 / 7/02/2024 10:56:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, MALANG- Permainan layang-layang ini dapat dilakukan secara perorangan atau bersama kawan-kawan. Permainan ini biasanya dilakukan dan digemari oleh anak laki-laki. Tidak ada batasan umur tertentu umumnya dimainkan oleh anak usia 5 hingga 12 tahun, atau banyak juga permainan ini dimainkan oleh orang dewasa, namun ada juga orang dewasa menyalahgunakannya permainan ini dengan taruhan atau di jadikan ajang perjudian.

Dari informasi warga adanya permainan layang-layang terindikasi disertai permainan judi di lapangan Sempol, Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, mereka mengatakan, sistim taruhan permainan judi layang tersebut yaitu masing-masing pemain layang maupun peminat bertaruh antara 500 Ribu hingga 10 juta terhadap ketinggian layang di atas kepala dengan hitungan waktu tertentu, misalnya 10 atau 15 menit layang tersebut sangat tinggi dan tenang, petaruh yang benar mendapatkan uang. 

“Sistim taruhannya, masing-masing pemain layang bertaruh terhadap ketinggian dan ketenangan layangan tersebut dan dalam hitungan tertentu dimana layangan paling tinggi dan tenang ialah pemenangnya,"ungkapnya ke awak media. Selasa (02/07/2024)

Adanya hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran, dengan menghubungi orang yang disebut-sebut sebagai mantan ketua panitia lomba layang-layang dan masih berkecimpung "Taufik" sayang hingga berita ini ditayangkan beliaunya enggan berkomentar.

Namun "Sony" yang disebut-sebut ketua panitia saat di konfirmasi ke no Whatshappnya, ia mengatakan, maaf bapak, nominal itu sangat mengada-ada ,konfirmasi besok aja pak saat jam kerja, sekali lagi mohon maaf, kiranya berita sangat berlebihan, jadi ada apa dengan Desa kami Sempol, Sekiranya di desa lain banyak perjudian, mungkinkah ada pihak lain yang mau mengambil keuntungan dari hal tersebut, mungkin,"balasnya, Bersambung...(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini