Policewatch-Lombok Tengah
Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah telah berhasil menindak sebanyak 79 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas pada hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024. Kasat Lantas AKP Abdul Rachman, STrK., SIK bersama Kanit Gakkum IPDA Sasmita Adika Candra, SH., MH menyatakan bahwa tindakan penindakan berupa tilang telah diberikan kepada 79 pelanggar, sementara 148 teguran juga telah disampaikan kepada para pelanggar.
Operasi ini menunjukkan bahwa kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran, terutama terkait dengan tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan ketidakmemiliki surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat kendaraan roda empat yang tidak sesuai peruntukan (odong-odong) yang masih beroperasi di jalan raya dengan membawa penumpang tanpa standar keselamatan yang memadai.
Penegakan tilang dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang fatal. Pihak kepolisian juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu mentaati peraturan berlalu lintas demi menciptakan situasi kamtibcarlantas yang aman dan kondusif.
Operasi Kepolisian Terpusat Patuh Rinjani 2024 yang digelar selama 14 hari ini merupakan bagian dari upaya Polres Lombok Tengah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Mn