LIDIK KRIMSUS RI Desak APH Usut Dalang Intelektual Kasus Dugaan Korupsi Izin Pertambangan 2010 lalu di Lahat

/ 11 Agustus 2024 / 8/11/2024 08:47:00 PM

 

Ketua Harian "DPN LIDIK KRIMSUS RI"
M Rodhi Irfanto SH

Red, policewatch.news - Ketua Haria Dewan Pimpinan Nasional  LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia)  M Rodhi irfanto SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dalang intelektual di balik kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan pada 2010 lalu yang ada di Kabupaten Lahat.

Desakan ini muncul setelah LIDIK KRIMSUS RI melakukan penelusuran dan memperoleh sejumlah keterangan dari narasumber serta bukti-bukti dugaan yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius.


M Rodhi irfanto SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi penting terkait kasus ini, termasuk keterangan dari seorang narasumber yang berinisial SA.11/08/2024

Menurut Narasumber yang ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang, beberapa waktu lalu, mengungkapkan adanya koordinat atau peta wilayah "Aspal" (Asli tapi Palsu) dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diduga dikeluarkan untuk PT Bara Centra Sejahtera (PT BCS).

Menurut SA, pada tanggal 14 Mei 2010, diterbitkan sebuah koordinat resmi untuk izin tersebut. Namun, yang mengejutkan, pada Juli 2010 muncul peta koordinat baru di bawah peta koordinat lama tanpa adanya pencabutan terhadap peta yang sebelumnya diterbitkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi dalam proses penerbitan izin tersebut.


Tidak hanya itu, SA juga mengungkapkan adanya aliran dana yang diduga mengalir kepada seorang oknum berinisial S alias Leong, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat. Oknum tersebut kemudian dipindahkan ke posisi Kasi Pengelolaan dan Konservasi.

"Dalam Penegakan hukum terhadap kasus ini sangat tidak adil. Masih ada beberapa oknum yang diduga terlibat namun belum ditahan hingga saat ini. Kami menduga ada aktor intelektual yang masih bebas berkeliaran, salah satunya adalah mantan Bupati Lahat yang menjabat pada saat tersebut," ujar Rodhi

Sebagai seorang aktivis yang aktif menyuarakan anti-korupsi dan isu-isu sosial, M Rodhi irfanto SH merasa bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sangat lemah dan tebang pilih.

Lebih lanjut Rodhi  mencurigai adanya Dugaan keterlibatan mantan Bupati Lahat 2008-2018 yang diduga terlibat dalam pemberian izin dan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi saat itu.


M Rodhi irfanto SH juga menyatakan bahwa dirinya akan segera mengumpulkan rekan-rekan aktivis dan mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan  juga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Salah satu tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut adalah agar APH memeriksa rekening S alias Leong dan mengevaluasi dugaan keterlibatan mantan Bupati Lahat 2008-2018

"Kami tidak akan diam. Penegak hukum harus bertindak tegas dan adil. Semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk S alias Leong dan juga mantan Bupati Lahat. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga tentang integritas penegakan hukum di negeri ini," tegas Rodhi.

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penyidikan yang lebih mendalam dan menyeluruh, agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Rodhi

Komentar Anda

Berita Terkini