Policewatch-Sumsel
Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang selama dua tahun akhirnya ditangkap di Jepang. Al Naura, yang divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus penipuan, langsung diterbangkan ke Palembang pada Sabtu (26/10/2024) untuk menjalani hukumannya.
Penangkapan Al Naura merupakan hasil kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan NCB Interpol di Jakarta dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo. Al Naura, yang sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang, akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Agung pada 9 November 2022.
Meskipun telah divonis, Al Naura mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani hukuman. Upaya pencarian dan penangkapan pun dilakukan, termasuk penerbitan Red Notice Interpol. Akhirnya, Al Naura berhasil ditangkap di Jepang dan langsung dibawa ke Indonesia untuk menjalani hukumannya.
Al Naura tiba di Palembang pada pukul 12.10 WIB dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Selanjutnya, Al Naura akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Jalan Merdeka No.12, 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Penangkapan Al Naura ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berlaku bagi semua orang, termasuk selebgram yang memiliki pengaruh di media sosial. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
Bambang MD