Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

/ 8 November 2024 / 11/08/2024 11:58:00 AM


Policewatch-Jakarta

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pada Kamis (7/11/2024), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Keempat saksi tersebut adalah:

1. SW, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.

2. SNK, selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

3. KW, selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

4. SG, selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka ED, HH, M, LR, dan MW.

Sebelumnya, pada Senin (4/11/2024), Kejaksaan Agung telah menetapkan MW, ibu kandung Ronald Tannur, sebagai tersangka dan langsung menahannya. MW diduga terlibat dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kronologi Perbuatan Tersangka MW

Tersangka MW diduga telah menghubungi tersangka LR untuk meminta bantuan menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.  Pada 5 Oktober 2023, MW bertemu dengan LR di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membahas kasus Ronald Tannur.

Pada pertemuan berikutnya di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya pada 6 Oktober 2023, LR menyampaikan kepada MW bahwa diperlukan biaya untuk mengurus perkara Ronald Tannur. LR kemudian meminta tersangka ZR untuk memperkenalkannya kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, Sdr. R, dengan tujuan untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

MW dan LR kemudian menyepakati biaya pengurusan perkara. MW bersedia menanggung segala biaya yang dikeluarkan LR. Setiap permintaan dana dari LR terkait pengurusan perkara selalu dimintakan persetujuan oleh MW. LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur.

Selama proses perkara hingga putusan dijatuhkan, MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara dengan total biaya seluruhnya mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan oleh LR kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu tersangka ED, HH, dan M.

Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang MD 

Komentar Anda

Berita Terkini