Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang Batubara di Merapi Digelar Pekan Depan

/ 8 November 2024 / 11/08/2024 11:55:00 AM


Policewatch-Sumatera Selatan

 Enam tersangka kasus korupsi tambang batubara di IUP PT ABS di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin, 11 November 2024.

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Harun Yulianto, SH.MH, kepada awak media pada Selasa (5/11). Ia menyatakan bahwa berkas perkara keenam tersangka telah diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Palembang.

Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman. Selain itu, tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti, juga menjadi tersangka.

Ketiga tersangka dari PT Andalas Bara Sejahtera diduga bekerja sama dengan tiga ASN Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat untuk melakukan pembiaran atau tidak menjalankan tugas pengawasan pertambangan umum di PT Andalas Bara Sejahtera.

Tindakan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara sebesar Rp 488.948.696.131,56. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 Bambang MD 

Komentar Anda

Berita Terkini