Policewatch-Mataram.
Kamis 07/11/2024.Dugaan pelanggaran prosedur dan pemaksaan pasal dalam penanganan kasus dugaan penggelapan di Polsek Sandubaya, Mataram, memicu kegelisahan publik dan pertanyaan besar tentang keadilan. Empat terlapor, termasuk M dan ES, ditahan secara langsung tanpa surat panggilan resmi, dan kedua tersangka terakhir diduga dipaksa masuk dalam Pasal 374 dan 372.
Ahmad Sayfulloh SH, penasehat hukum M dan ES, mengungkapkan kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. "Klien kami ditahan tanpa surat panggilan resmi. Ini jelas melanggar prosedur," tegas Sayfulloh.
Sayfulloh juga menuding adanya kekeluliruan dalam penerapan Pasal 374 dan 372 terhadap kedua kliennya. "Mereka bukan karyawan perusahaan yang digaji oleh perusahaan, melainkan dibayar oleh pendana mereka," jelas Sayfulloh.
Sayfulloh menyatakan akan meminta penyidik untuk melakukan BAP ulang terhadap kedua kliennya. Ia juga menyatakan akan menempuh jalur praperadilan jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Kasus klien kami dipaksa," tegas Sayfulloh. "Jika kasus ini dilanjutkan, kami akan berjuang di pengadilan."
Sayfulloh juga menanyakan kepastian hukum kedua kliennya kepada Kanit Reskrim Polsek Sandubaya. Kanit Reskrim berjanji akan melakukan kajian ulang terhadap penerapan pasal dan akan memberikan kabar pada hari Kamis, 7 November 2024. Namun, Sayfulloh menyatakan akan mempersiapkan berkas praperadilan melalui pesan singkat WhatsApp karena tidak mendapatkan kejelasan dari pihak Polsek Sandubaya.
Kasus ini memicu pertanyaan tentang profesionalitas Polsek Sandubaya dalam menangani kasus dugaan penggelapan. Prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dipertanyakan. Penahanan tanpa panggilan resmi dan dugaan pemaksaan pasal menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, pihak penyidik Polsek Sandubaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilayangkan oleh penasehat hukum kedua tersangka. Publik menantikan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait prosedur penahanan dan penerapan pasal dalam kasus ini.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Publik mengharapkan Polsek Sandubaya untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menghormati hak-hak tersangka dalam proses hukum.
MN