Jaksa Agung Desak Pemerintah Daerah Bergerak: Wujudkan Indonesia Emas Bebas Korupsi!

/ 7 November 2024 / 11/07/2024 04:24:00 PM


Policewatch-Jakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor,  menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.  Ia menegaskan bahwa  komitmen tinggi Kejaksaan dalam menjalankan misi ini diwujudkan melalui  profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Acara yang mengusung tema "Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045" ini dihadiri oleh para menteri, kepala lembaga, panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, dan unsur Forkopimda dari seluruh Indonesia.

Jaksa Agung menggarisbawahi  delapan misi Asta Cita yang menjadi  landasan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satunya adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi,  terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

"Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Burhanuddin.

Ia  mengungkapkan keprihatinannya terkait  penurunan  Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.  Laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024 menyebutkan IPK Indonesia stagnan di angka 34, dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.

Burhanuddin juga  mengingatkan bahwa  kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30% yang terjadi melalui berbagai sektor, seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.

Kejaksaan  terus berupaya  memberantas  korupsi  di  berbagai  sektor  yang  berdampak  langsung  pada  kesejahteraan  rakyat,  termasuk  korupsi  pada  sektor  CPO  (minyak  goreng),  impor  garam  dan  gula,  serta  pengelolaan  dana  investasi  negara  seperti  kasus  ASABRI  dan  JIWASRAYA.

"Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri,"  tegas Jaksa Agung.  "Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi."

Ia juga  mengingatkan  bahwa  penggunaan  dan  pertanggungjawaban  anggaran  negara  harus  dilandaskan  pada  Asas-Asas  Umum  Pemerintahan  yang  Baik  (AUPB)  sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  30  Tahun  2014  tentang  Administrasi  Pemerintahan.  Langkah  preventif  ini  meliputi  penerapan  prinsip  kepastian  hukum,  kemanfaatan,  ketidakberpihakan,  serta  pelayanan  yang  baik  kepada  masyarakat.

Burhanuddin juga  menekankan  pentingnya  sinergi  antar  instansi  pemerintahan,  khususnya  unsur  Forum  Komunikasi  Pimpinan  Daerah  (FORKOPIMDA)  dalam  upaya  bersama  mencegah  dan  memberantas  korupsi  di  daerah  masing-masing.

Dengan  semangat  kebersamaan  dan  sinergi,  Jaksa  Agung  berharap  Indonesia  dapat  menjadi  bangsa  yang  lebih  maju,  adil,  dan  makmur,  menuju  visi  Indonesia  Emas  Tahun  2045  yang  terbebas  dari  korupsi.

Jurnalis 

Bambang MD 

Komentar Anda

Berita Terkini