Policewatch-Jakarta
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor, menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa komitmen tinggi Kejaksaan dalam menjalankan misi ini diwujudkan melalui profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Acara yang mengusung tema "Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045" ini dihadiri oleh para menteri, kepala lembaga, panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, dan unsur Forkopimda dari seluruh Indonesia.
Jaksa Agung menggarisbawahi delapan misi Asta Cita yang menjadi landasan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satunya adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
"Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Burhanuddin.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024 menyebutkan IPK Indonesia stagnan di angka 34, dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30% yang terjadi melalui berbagai sektor, seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.
Kejaksaan terus berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk korupsi pada sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.
"Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri," tegas Jaksa Agung. "Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi."
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah preventif ini meliputi penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi pemerintahan, khususnya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah masing-masing.
Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, Jaksa Agung berharap Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju, adil, dan makmur, menuju visi Indonesia Emas Tahun 2045 yang terbebas dari korupsi.
Jurnalis
Bambang MD