Lahan sengketa |
Subang policewatch.news,-Kasus seketa lahan antara kades lengkong ade nana sebagai pihak terlapor dengan ma entin sebagai pihak pelapor terus bergulir .
Kasus ini tak kunjung selesai kedua belah pihak saling meng klaim sebagai pemilik lahan yang sah .
Seiring waktu kedua belah pihak telah di upayakan melakukan pertemuan guna bermusawarah beberapa kali tapi tidak pernàh terlaksana dan tidak ada kesepakatan untuk berdamai , dari ke dua belah pihak masing masing bersikeras mempertahankan merasa sebagai pemilik lahan yang sah .
Padahal kedua belàh pihàk ini masih ada kekerabatàn satu nenek ungkap warga .
Dengan kejadian itu akhirnya masalah ini di laprokan ke pihak aparat penegak hukum di polres subang .
Hasil investigasi dan informasi di lapangan selasa 5 nov 24 ,, Sebelum mencuat menjadi kasus hukum kades lengkong ade nana meminjamkan sejumlah uang ke almarhum kaka nya ma entin ,, Entah bagaimana tiba tiba muncul kwitansi yang di tanda tangan anak almarhum kaka nya ma entin , sehingga muncul penyeplitan dan SPPT nya sudàh berubah nama .
Sementara obyek lahan yang jadi sumber konplik berlokasi di rt14 rw 04 kp lengkong 1 desa lengkong kecamatan Cipeundeuy sudàh berdiri bangunan lumbung padi bantuan dinas ketahanan pangan kabupaten subang yang konon anggaran nya mencapai milyaran rupiah,
Dari pantauan awak media, bangunan tersebut merupakan tempat pengilingan padi milik gapoktan maju jàya desa lengkong.
Tapi selain di jadikan tempat penggilingan padi saat ini ada aktivitas usaha penyortiran kardus dan terlihat adanya tumpukàn karung yang di duga limbah tektil.
Menurut informasi warga, penggilingan padi sudàh berheti tapi mesin nya masih ada terang nya .
Ketika di minta tanggapan dan informasi seputar kasus sengketa lahan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan relawan ma entin bàng jagur ondi muhdarojat SH selasa 5 / 11 / 24 via tlp mengatakan, jadi munculnya kasus hukum atau perkara ini berawal adanya dugaan pemalsuan tanda tàngan pada kwitansi jual beli obyek lahan yang berlokasi di rt 14 rw 04 kampung lengkong 1 ,
Lahan tersebut merupakan milik mutlak sesuai sppt sebelum nya atas nama ma entin,, ntah dengàn dasar apa di duga telah di jual oleh anak almarhum kaka ma èntin sehingga muncul penyeplitan dan keluar SPPT baru, paparnya
kalau obyek lahan tersebut merupakan tanah waris jual beli pun harus menghadirkàn para ahli waris tidak bisa hanya satu orang saksi ,, tàpi harus di hadirkan semua saksi ahli waris ikut menandatangan jual bèli .
Tapi ini kan obyek lahan ini mutlak milik ma entin jadi kalàu jual beli mesti dengan yang bersàngkutàn .
Sekarang kasus ini udah di laporkàn di polres subang melalui unit harda dan telàh di proses .
Karena kepala desa lengkong ade nana sudah di tetapkan tersangka harusnya segera di tahan karena dalam tuntuan hukum nya lebih dari diatas 6 tahun penjara jadi harus nya segera di lakukan penahanan, ungkap jagur odi
Kasus ini bukan kasus penyerobotan lahan tapi dugaan pemalsuan tanda tàngan .
Lebih lanjut bang jagur menambahkàn Ma entin selaku pelapor berharap ada nya keadilan karena dia sebagai pemilik mutlak lahan .
Saya percaya penegak hukum bisa menjalan kan dengan baik proses hukum ini dan segera kades lengkong ini di làkukan penahàna harap nya .
Sementara kuasa hukum kades lengkong Dede sunarya SH membantah pemberitaan media cetàk maupun online yang menulis adanya penyerobotan atau pencurian lahan yang di lakukan kades lengkong ade nana itu semua tidak benar , jadi klaien kami sudàh melakukan pèmbelian lahan kepada ahli waris sesuai kwitansi tahun 2013 ujar dede
Seperti di lànsir media online subang pekan lalu.
Dhipo / hnd