POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan awak media resmi mengumumkan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Yang bakal maju di Pilgub Provinsi Bengkulu (Petahana) ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. dalam keterangan persnya digedung KPK jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan Minggu (24/11/2024)
Wakil ketua KPK Alexander mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.
"Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Ini dikatakan Alexander Mawarta menyebut ada 2 pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.
KPK mengamankan total 8 orang terkait OTT tersebut. KPK juga turut mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.
"Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, digedung merah putih jakarta selatan.
Jurnalis: Bambang MD