Policewatch-Mataram
Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) melayangkan tuduhan serius terhadap oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. LSM ini bahkan mengancam akan mengerahkan massa untuk mengepung kantor BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Tuduhan tersebut mencuat setelah FPPK-PS menggelar hearing di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN NTB terkait sengketa tanah di Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa. Ketua LSM FPPK-PS, Abdul Hatab, menuding adanya konspirasi jahat antara oknum pejabat BPN Sumbawa, H. Sahrul, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, dan Ali BD untuk merampas tanah milik Sri Marjuni Gaeta.
Hatab menegaskan bahwa Ali BD berupaya mengklaim tanah yang secara sah dimiliki Sri Marjuni Gaeta, yang memiliki tujuh sertifikat hak milik (SHM) yang sah, yaitu SHM 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, dan 1179. Sertifikat-sertifikat ini telah direkonstruksi batasnya oleh BPN Sumbawa pada tahun 2014.
Ia menuding H. Sahrul sebagai kaki tangan Ali BD di BPN Sumbawa, yang diduga telah berkonspirasi dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. Hatab menyebut H. Sahrul sebagai mafia tanah yang telah banyak memakan korban. Ia mempertanyakan mengapa BPN Sumbawa tidak hadir dan terkesan mengabaikan perkara perdata tersebut, padahal seharusnya mereka hadir untuk mempertahankan produknya sendiri.
Sebagai bukti, Hatab menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN RI telah memastikan bahwa sertifikat milik Sri Marjuni Gaeta tidak bermasalah, tidak sedang diagunkan, tidak diblokir, dan tidak tersangkut sengketa. Namun, di BPN Sumbawa, tanah tersebut dinyatakan tumpang tindih (overlapping), tanpa bukti yang jelas. Ia juga membantah klaim H. Sahrul tentang rekonsiliasi batas pada tahun 2012, karena tidak ada bukti warkah yang mendukungnya.
Hatab juga telah melakukan audiensi dengan Satgas Mafia Tanah di Kejagung RI, yang berjanji akan berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk menyelidiki kasus ini.
Dalam hearing tersebut, Kanwil BPN NTB hanya memberikan jawaban normatif dan berjanji akan menjadwalkan ulang audiensi dengan menghadirkan semua pihak terkait. Namun, mereka belum bisa memastikan waktu audiensi ulang tersebut. Terkait tuduhan mafia tanah, Kanwil BPN NTB menyatakan akan menelusuri hal tersebut.
Hatab sangat menyayangkan tindakan Kepala BPN Sumbawa (saat itu dijabat oleh Subhan) yang melakukan pencoretan sertifikat atas nama Sri Marjuni Gaeta tanpa dasar yang kuat, dan menyebutnya sebagai konspirasi jahat. Ia pun mengancam akan mengerahkan ribuan massa untuk mengepung kantor Kanwil BPN NTB jika tuntutannya tidak dipenuhi. Pernyataan tegas ini menunjukkan keseriusan FPPK-PS dalam membongkar dugaan praktik mafia tanah di BPN Sumbawa.
Team