Policewatch-Sumbawa
Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa (PS) kembali melaporkan dugaan mafia tanah di ATR/BPN Kabupaten Sumbawa kepada Kejari Sumbawa dan Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, FPPK-PS menuding oknum pejabat BPN Sumbawa bersekongkol dengan Ali BD untuk merampas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk.
Ketua Pengurus Kecamatan Moyo Utara Lembaga FPPK-PS, Aditiya, mengungkapkan kecurigaan mereka saat audiensi di kantor ATR/BPN Sumbawa. Aditiya mengatakan, oknum pejabat BPN tersebut dengan licik memaksakan SHM 507 berada di atas lokasi tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk.
"Pada saat audiensi, oknum BPN yang diduga mafia tanah menjelaskan bahwa pada tahun 2012 telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah yang disengketakan antara Penko Wijaya dengan Ali BD, dan ditemukan SHM No 507 karena adanya satu hamparan dari atas turun ke bawah," ungkap Aditiya (16/11/2024).
Aditiya menduga oknum pejabat BPN tersebut telah melakukan persekongkolan dengan Ali BD. "Kami menduga oknum pejabat BPN telah melakukan suap menyuap dengan pihak penggugat Ali BD," terang Aditiya.
FPPK-PS menilai, oknum pejabat BPN tersebut berusaha membodohi masyarakat dengan dalih "satu hamparan". Mereka menegaskan bahwa SHM No 507 atas nama Sangka Suci, berdasarkan batas-batasnya, menunjukkan sebelah Utara berbatasan dengan Laut. Sementara fakta yuridis di lapangan menunjukkan sebelah barat adalah Laut. Tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk tidak ada hubungan dan tidak ada korelasi dengan rekonstruksi pengembalian batas tanah yang disengketakan antara Pengko dengan Ali BD.
"Sangat aneh apa yang disampaikan oleh oknum pejabat BPN Sumbawa karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Aditiya.
FPPK-PS juga mempertanyakan hasil rekonstruksi pengembalian batas tahun 2012, yang menemukan satu hamparan dengan SHM 507. Mereka mempertanyakan hubungannya dengan tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk dan bagaimana hasilnya didapatkan.
"Bagaimana mungkin juga ditemukan SHM 507 berada di lokasi tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk, karena di dalam permohonan Rekonstruksi Pengembalian Batas adalah antara Pengko dan Ali BD, dan di dalam permohonan rekonstruksi pengembalian batas harus jelas legal standingnya, bukan abal-abalan, mohon maaf negara ini adalah negara hukum yang memiliki regulasi aturan yang jelas," tegas Aditiya.
FPPK-PS menyatakan bahwa buku tanah No 507 adalah produk oknum mafia tanah ATR/BPN Sumbawa itu sendiri dan tidak memiliki Warkah. Mereka juga menuding bahwa batas-batasnya menunjukkan sebelah Utara laut, sementara fakta yuridis lapangannya sebelah barat adalah Laut.
"Ini sangat jelas dan terlihat bahwa adanya dugaan oknum Mafia Tanah ATR/BPN Sumbawa melakukan persengkongkolan," sambung Aditiya.
FPPK-PS mengajak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Kanwil ATR/BPN Sumbawa, Kemenkumham Republik Indonesia, Polda NTB, Kejati NTB, dan Kejari Sumbawa untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah SHM 507. Mereka ingin membuktikan kebenaran atas pernyataan oknum mafia tanah BPN Sumbawa yang mengklaim menemukan SHM No 507 karena satu hamparan.
"Kita sepakat untuk melakukan rekonstruksi pengembalian batas SHM No 507 dengan mengundang semua pihak terkait demi keadilan dan kebenaran. Bukan persengkongkolan jahat ingin memperkaya diri dari hak orang lain, dan saya katakan kepada BPN Sumbawa berani atau tidak," tantang Aditiya.
FPPK-PS telah mengajukan laporan di Kejati NTB dan akan melanjutkan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat. Mereka juga telah mengajukan surat permohonan audiensi atau hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tindak lanjut dari hearing di kantor ATR/BPN Sumbawa pada hari Selasa (12/11).
"Kami berharap kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk berantas para Mafia Tanah," tandas Aditiya.
FPPK-PS terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat Sumbawa, khususnya bagi Sri Marjuni Gaeta dkk, agar hak milik mereka tidak dirampas oleh oknum mafia tanah. Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
MN