Policewatch-Lombok Tengah
Seorang perempuan asal Dusun Montong Waru Batu Tepong, Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban, yang diketahui bernama Rosdiana, diiming-imingi pekerjaan di Dubay oleh seorang sponsor bernama Aysah.
Rosdiana berangkat ke Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2024. dengan tujuan untuk bekerja di Dubay. Perjalanan ini berawal dari informasi yang didapat dari temannya yang sudah berada di Dubay. Teman Rosdiana kemudian menghubungi seorang penyalur bernama Ibu Anggi/Sari, yang menjanjikan pekerjaan di Dubay
Rosdiana berangkat ke Jakarta dan tinggal di Jalan RT 04 RW. 06, Jalan Gedung Hijau II, Cijujung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelum diberangkatkan ke Dubay. Ibu Anggi/Sari yang berperan sebagai penyalur, kemudian menyerahkan Rosdiana kepada PT Tadbir untuk diproses keberangkatannya.
Keluarga Rosdiana tidak menyetujui keberangkatannya ke Dubay, karena Rosdiana masih berstatus belum bercerai. Keluarga pun meminta Rosdiana dipulangkan.
Saat di hubungi di nomor WhatsApp 0812 3633 XXXX ibu Anggi/sari my your menyampaikan tidak mengenal PT TADBIR dan tidak tau menau urusan Rosdiana dan mengarahkan untuk berkomunikasi dengan Aisyah sponsor nya..
Saat dihubungi, aisyah mengatakan melalui pesan singkat meminta uang sebesar Rp30 juta untuk biaya kepulangannya. Rosdiana merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan Keluarga Rosdiana akan melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum.
Pihak keluarga Rosdiana melalui Biro Hukum policewatch.news dan Lidik Krimsus Ri M Rodhi irfanto SH dan partner akan mengambil langkah-langkah hukum terkait permasalahan ini dengan dugaan adanya Tindak pidana TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perdagangan orang dengan cara perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, penerimaan, pembelian, penjualan, penukaran, atau penyerahan orang dengan maksud untuk diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
- Pasal 10 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan eksploitasi secara seksual, ekonomi, dan/atau tenaga kerja terhadap orang yang diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Menurut Rosdiana,Aysah, selaku sponsor yang memfasilitasi keberangkatan Rosdiana, dan PT Tadbir, yang berperan sebagai perusahaan yang memberangkatkan Rosdiana, berpotensi dituntut berdasarkan pasal-pasal yang disebutkan di atas.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam memberantas TPPO. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas.
Lebih lanjut Rodhi irfanto SH menyampaikan akan berkoordinasi dengan BNP2TKI dan KPAI untuk membuat laporan di Polda Nusa Tenggara Barat
Keluarga Rosdiana berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan Rosdiana dapat segera dipulangkan dengan selamat. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
MN