Policewatch-Lombok Tengah
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Pujut dan mengamankan dua terduga pelaku. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 18,40 gram (bruto).
Kedua pelaku yang diamankan, RH (24) dan S (29), merupakan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/11) berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, SH, menjelaskan kronologi penangkapan. Setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat tengah melakukan transaksi.
“Penggeledahan di lokasi kejadian dan badan pelaku menghasilkan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 18,40 gram,” ungkap IPTU Fedy.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti alat hisap (bong), timbangan digital, pipa kaca, dan sendok kecil (skop).
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat mereka dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Mn