Residivis Narkoba Kembali Berulah, Ditangkap Lagi di Mataram!

/ 9 November 2024 / 11/09/2024 02:51:00 PM


Policewatch-Mataram

Dua pria residivis asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, kembali ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Kamis (07/11/2024) ini mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kedua pria yang berinisial ZIA dan MI ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Nurul Yakin, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.  Petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti bahan dan alat konsumsi sabu, perangkat komunikasi, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Saat tiba di TKP, kita amankan ZIA yang diduga selaku pengedar. Dari penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa sabu. Dari keterangannya, ia mendapat barang tersebut dari MI (Sumber Barang),” jelas AKP Bagus.

Mendapat keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung menuju kediaman MI yang juga tinggal di kelurahan yang sama dengan ZIA.

“Sebelumnya kita lakukan penggeledahan ke rumah ZIA, baru kemudian menuju rumah MI (Sumber barang). MI ini kita amankan di kediamannya, dan saat penggeledahan tidak ditemukan BB sabu namun beberapa barang dan alat komunikasi sabu serta alat konsumsi sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan kita amankan,” jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua orang yang diamankan positif mengonsumsi sabu.  Data menunjukkan bahwa ZIA dan MI adalah residivis kasus narkoba dan saat ini sedang menjalani program bebas bersyarat.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

 MN 

Komentar Anda

Berita Terkini